Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Kemarahan masyarakat Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, akhirnya pecah di depan pintu Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Pada Senin (24/04/2026), puluhan warga bersama LSM Kalesang Anak Negeri (KANe) resmi menyerahkan dokumen laporan atas dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret nama Kepala Desa Loleo, Edi Amus. Langkah ini menjadi puncak mosi tidak percaya warga terhadap kepemimpinan yang dianggap jauh dari kata transparan.
Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan menyambut langsung rombongan yang membawa tumpukan bukti penyelewengan anggaran negara tersebut. Warga menuntut kejaksaan bertindak cepat dan tidak menutup mata, mengingat pembangunan di desa mereka dinilai mandek total sementara anggaran terus mengalir dari pusat.
Transparansi Mati, Pembangunan Desa Mandek
Sekretaris LSM-KANe Maluku Utara, Asbar Sandiah, menegaskan bahwa anggaran desa yang seharusnya menjadi mesin kesejahteraan masyarakat Loleo, diduga kuat telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi sang Kades. Minimnya keterbukaan informasi publik soal alokasi Dana Desa menjadi pemantik utama laporan hukum ini.
“Melihat seluruh bukti yang kami kantongi, sangat jelas bahwa anggaran desa di Loleo terkesan hanya dijadikan ladang kekayaan pribadi. Inilah yang mendasari kemarahan warga,” ujar Asbar dengan nada lugas. Fakta di lapangan menunjukkan kontradiksi nyata: anggaran cair setiap tahun, namun perubahan fisik di desa hampir tidak terasa.
Mendesak Efek Jera bagi Oknum Kades
Masyarakat tidak lagi menginginkan dialog di tingkat desa yang dianggap buntu. Mereka mendesak proses hukum hingga tuntas agar memberikan efek jera yang nyata. Kehadiran warga di Kejari merupakan simbol perjuangan hak-hak rakyat desa yang selama ini diduga dirampas oleh oknum pejabat desa.
Hingga saat ini, pihak Kejari Halmahera Selatan menyatakan sedang menelaah berkas laporan tersebut sebelum masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Di sisi lain, Kepala Desa Loleo, Edi Amus, masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Labuha: apakah hukum akan berpihak pada rakyat desa atau membiarkan praktik “ladang kekayaan” pribadi ini terus berlanjut?
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan LSM ke pihak berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh keterangan dalam artikel ini bersifat informasi awal hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.