Opini [DESA MERDEKA] – Kasus dugaan korupsi rehabilitasi Masjid Al Huda di Klaten menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, masjid adalah ruang paling sakral dalam kehidupan sosial umat: tempat keheningan, pengakuan diri, dan peneguhan moral. Namun di sisi lain, ia kini kerap muncul dalam berkas perkara—bersanding dengan istilah seperti RAB, audit, dan kerugian negara. Di titik ini, kita dipaksa bertanya: bagaimana ruang ibadah bisa terseret ke dalam praktik korupsi?
Jawaban paling jujur mungkin tidak nyaman: yang bermasalah bukan masjidnya, melainkan ketika ia berubah menjadi proyek.
Begitu pembangunan atau renovasi masjid dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dana publik lainnya, statusnya bergeser. Ia tidak lagi semata ruang spiritual, tetapi juga objek administrasi, kontrak kerja, dan mekanisme pengadaan. Dalam perubahan status itu, masuklah aktor-aktor baru: pejabat daerah, perangkat desa, kontraktor, dan jaringan kepentingan yang lebih luas. Masjid, yang sebelumnya dikelola oleh kepercayaan komunitas, kini harus tunduk pada logika birokrasi—dan di situlah kerentanan bermula.
Korupsi dalam proyek semacam ini sering kali tidak tampil dalam bentuk vulgar seperti penggelembungan anggaran. Ia lebih halus: spesifikasi yang diturunkan, volume pekerjaan yang dikurangi, atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran. Dalam bahasa hukum, ini tetaplah penyimpangan. Namun dalam praktik sosial, ia kerap tersembunyi di balik legitimasi moral proyek itu sendiri. Siapa yang berani mencurigai pembangunan masjid?
Di sinilah kita berhadapan dengan paradoks kepercayaan. Masjid adalah institusi yang secara sosial memiliki tingkat legitimasi tertinggi. Dana infak diumumkan terbuka, laporan keuangan dibacakan setelah salat Jumat, dan partisipasi jamaah menjadi pengawas alami. Dalam kerangka Akuntansi Sektor Publik, ini adalah bentuk transparansi berbasis komunitas yang bahkan sering lebih hidup dibanding banyak institusi formal.
Namun transparansi itu bekerja dalam konteks yang berbeda: ia efektif untuk dana jamaah, tetapi tidak otomatis kompatibel dengan tata kelola proyek negara. Ketika dana publik masuk, sistem yang berlaku bukan lagi sekadar kepercayaan, melainkan kepatuhan pada prosedur formal—standar pelaporan, audit, dan mekanisme pengadaan sebagaimana dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ketidaksiapan menjembatani dua sistem ini—tradisional dan birokratis—menciptakan celah yang mudah disalahgunakan.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Dalam banyak kasus, proyek pembangunan masjid juga beririsan dengan politik lokal. Dana aspirasi, misalnya, sering diarahkan ke proyek-proyek yang memiliki nilai simbolik tinggi dan mudah dilihat publik. Masjid menjadi pilihan ideal: ia menghadirkan manfaat nyata sekaligus keuntungan citra. Namun ketika proyek menjadi alat politik, logika pelayanan publik sering kali tergeser oleh logika distribusi kepentingan. Relasi antara pejabat, pelaksana proyek, dan jaringan lokal menjadi lebih menentukan daripada kebutuhan riil masyarakat.
Fenomena ini telah lama menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama dalam konteks korupsi di daerah. Desentralisasi fiskal yang memberi kewenangan besar kepada pemerintah daerah memang membuka ruang inovasi, tetapi juga memperbesar peluang penyimpangan jika tidak diimbangi dengan kapasitas tata kelola yang memadai. Dana desa dan bantuan daerah yang terus meningkat dalam satu dekade terakhir mempertegas situasi ini: semakin besar aliran dana, semakin tinggi pula risiko korupsi.
Lalu mengapa kasus-kasus seperti ini terasa semakin sering muncul? Sebagian jawabannya adalah karena penegakan hukum yang semakin aktif. Kejaksaan dan aparat penegak hukum kini tidak lagi hanya menyasar kasus besar di pusat, tetapi juga proyek-proyek kecil di daerah. Ini perkembangan positif. Namun di sisi lain, frekuensi kasus juga mencerminkan bahwa persoalan tata kelola di tingkat lokal belum sepenuhnya matang.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya. Ketika rumah ibadah terseret dalam kasus korupsi, yang tercoreng bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik. Masjid yang seharusnya menjadi simbol kejujuran justru berpotensi dipandang dengan kecurigaan. Dalam konteks sosial yang lebih luas, ini bisa menggerus modal moral masyarakat—sesuatu yang jauh lebih sulit dipulihkan dibanding kerugian materi.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan penindakan hukum semata. Diperlukan upaya yang lebih mendasar: memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan di tingkat desa, meningkatkan literasi tata kelola bagi pengurus masjid, serta memastikan bahwa setiap proyek berbasis dana publik—termasuk yang berkaitan dengan rumah ibadah—dikelola dengan standar profesional yang jelas. Transparansi tidak cukup hanya diumumkan; ia harus didokumentasikan, diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kita perlu menjaga satu garis tegas: masjid adalah ruang kesalehan, bukan ruang transaksi kekuasaan. Ketika ia masuk ke dalam sistem proyek, maka yang harus diperkuat bukan hanya infrastrukturnya, tetapi juga integritas para pengelolanya. Sebab jika tidak, yang terjadi bukan sekadar penyimpangan anggaran, melainkan pergeseran makna—dari ibadah menjadi kepentingan.
Dan di situlah, korupsi tidak lagi sekadar pelanggaran hukum. Ia menjadi pengkhianatan terhadap nilai yang seharusnya dijaga.(DA)
Saya seorang pensiuan berpengalaman di bidang pemerintahan dengan kemampuan analisis dan komunikasi yang baik. Terbiasa bekerja secara tim maupun mandiri, saya selalu berkomitmen memberikan hasil terbaik dan terus belajar untuk berkembang.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.