Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] – Nasib pencairan Dana Desa tahun 2026 di Kabupaten Malaka, NTT, kini berada di ujung tanduk. Sejumlah kepala desa mengeluhkan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai berjalan searah tanpa melibatkan masyarakat setempat. Masalahnya krusial: syarat pencairan Dana Desa tahap pertama mewajibkan progres pembangunan minimal 20 persen, namun pelaksanaan di lapangan justru memicu ketegangan.
Pihak desa merasa diabaikan oleh PT Agrinas Pangan dan jajaran Kodim 1605 Belu selaku pelaksana. Padahal, pembangunan KDMP ini didanai oleh alokasi dana desa dan seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Abaikan Inpres, Abaikan Partisipasi Warga
Kekecewaan mendalam muncul karena proses pembangunan dianggap menabrak mandat pemberdayaan. Para kepala desa di Lekukan Barat hingga Kletek mengaku sama sekali tidak dilibatkan, baik dalam perencanaan maupun perekrutan tenaga kerja lokal. Strategi “top-down” ini dianggap melukai semangat otonomi desa.
“Tujuan pembangunan ini untuk menggerakkan ekonomi desa, bukan justru mengabaikan masyarakat,” tegas para kades melalui sambungan WhatsApp, Rabu (25/3/2026). Ironisnya, proyek yang menggunakan uang desa ini justru dijalankan tanpa transparansi yang jelas bagi pemangku wilayah.
Intimidasi di Balik Tuntutan Transparansi
Alih-alih mendapatkan jawaban soal papan informasi proyek atau besaran anggaran, para kepala desa mengaku mendapatkan tekanan. “Kami hanya tanya soal papan proyek, tapi mereka lapor ke Dandim, lalu kami ditelepon dengan nada marah,” ungkap seorang kades di Malaka Tengah.
Hingga saat ini, baik pihak Kodim 1605 Belu maupun pendamping Agrinas belum memberikan klarifikasi detail mengenai polemik ini. Sementara itu, Dinas Koperasi Kabupaten Malaka menegaskan bahwa pembangunan KDMP secara prinsip wajib melibatkan desa sesuai arahan Presiden, namun teknis di lapangan sepenuhnya berada di tangan pelaksana pusat dan TNI.
Ancaman Kebuntuan Ekonomi Desa
Jika progres 20 persen tidak tercapai akibat miskomunikasi dan ketertutupan pelaksana, pembangunan di desa-desa terdampak dipastikan lumpuh karena dana desa tahap pertama tidak bisa cair. Proyek yang niat awalnya membangun kedaulatan pangan dan ekonomi melalui koperasi, kini justru berisiko menjadi beban administratif bagi pemerintah desa.

Bangun Desa untuk Negeri


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.