Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 15 Mar 2026 10:40 WIB ·

Aturan Main Ambil Air Tanah Agar Tetap Gratis


					Aturan Main Ambil Air Tanah Agar Tetap Gratis Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Kekayaan sumber air di wilayah dataran tinggi seperti Lubuk Kilangan, Kota Padang, ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi menjadi anugerah, namun di sisi lain berisiko memicu konflik jika dikelola serampangan. Melalui sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017, masyarakat diingatkan bahwa meski air dikuasai negara, penggunaan untuk kebutuhan dasar tetap diprioritaskan gratis.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Verry Mulyadi, menekankan bahwa pemahaman aturan adalah tameng bagi warga agar pemanfaatan air tanah tetap terjaga. “Lubuk Kilangan punya banyak sumber air, tapi pengaturannya masih kurang. Kita butuh aturan agar potensi melimpah ini tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujarnya di Padayo Agro, Sabtu (14/3/2026).

Siapa yang Wajib Bayar Pajak?
Banyak masyarakat khawatir bahwa regulasi berarti penarikan pajak secara menyeluruh. Namun, Dinas ESDM Sumbar memberikan klarifikasi tegas untuk menepis keresahan tersebut. Pajak air tanah hanya diberlakukan untuk kegiatan yang bersifat komersial.

Penggunaan air tanah untuk kategori berikut dipastikan bebas pajak:

  • Kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
  • Operasional rumah ibadah (masjid/mushalla).
  • Kebutuhan dasar sosial masyarakat lainnya.

Negara Mengatur, Bukan Membatasi
Kepala Bidang Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin, menjelaskan bahwa campur tangan pemerintah bertujuan menjamin kemakmuran rakyat. Karena sifat air tanah yang tidak terbatas (dalam hal ketersediaan ruang) namun rentan habis jika dikuras berlebihan, maka izin diperlukan untuk memantau titik-titik pengambilan air tanah komersial.

“Air tanah itu karunia, tapi dikuasai negara untuk diatur distribusinya. Tanpa izin dan pajak untuk pengusaha, sumber air bagi rumah tangga bisa terancam kering,” tegas Inzuddin.

Warisan untuk Generasi Mendatang
Regulasi ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya konservasi jangka panjang. Verry Mulyadi mengajak warga Lubuk Kilangan untuk menjadi “polisi air” bagi lingkungan sendiri dengan menjaga kelestarian tangkapan air.

Edukasi mengenai Perda ini diharapkan membuat warga lebih melek hukum sehingga mereka tahu kapan harus mendukung penertiban sumur bor komersial ilegal yang berpotensi merusak cadangan air tanah di lingkungan mereka.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sapi ‘Monster’ Limosin 1,05 Ton Kiriman Presiden Prabowo Tiba di Tulungagung

26 Mei 2026 - 16:46 WIB

Satlinmas Nagari Garda Amankan Pembangunan Desa Sumatera Barat

25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Cetak Miliarder Digital Desa Lewat Nagari Creative Hub Sumbar

25 Mei 2026 - 20:49 WIB

Bupati Erwin Burase Pacu Kemandirian UMKM Desa Parigi Moutong

24 Mei 2026 - 22:02 WIB

Diaspora Minang Ditantang Bangun Kemandirian Nagari Sumbar

24 Mei 2026 - 21:59 WIB

Sinergi Diaspora Membangun Nagari Jadi Strategi Resmi Sumbar

24 Mei 2026 - 19:33 WIB

Trending di PEMDA