Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

SOSBUD · 14 Mar 2026 11:09 WIB ·

Cara Mudah Akses Bantuan Sosial Melalui Perda Sumbar Terbaru


					Cara Mudah Akses Bantuan Sosial Melalui Perda Sumbar Terbaru Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Masyarakat Sumatera Barat kini memiliki panduan hukum yang lebih jelas untuk mengakses jaring pengaman sosial. Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, alokasi anggaran dan syarat penerima bantuan resmi dipayungi regulasi agar lebih tepat sasaran dan transparan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai aturan ini sangat krusial. Masalah yang sering terjadi di lapangan adalah kebingungan warga dalam membedakan wewenang bantuan antara pemerintah kota dan provinsi. Dengan adanya Perda ini, alur birokrasi menjadi lebih terperinci sehingga penyaluran bantuan memiliki dasar hukum yang kuat.

Membedah Porsi Bantuan Kota dan Provinsi
Dalam sosialisasi yang digelar di Taman Melati, Padang, Jumat (13/3/2026), Nanda menekankan pentingnya masukan dari akar rumput untuk menyempurnakan program kesejahteraan. “Kita harus tahu mana porsi kota dan mana provinsi. Masukan masyarakat akan kami bawa kembali ke meja pembahasan di DPRD agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Penerbitan Perda ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan anggaran. Tanpa payung hukum yang spesifik, bantuan sosial seringkali terkendala masalah administratif yang berujung pada lambatnya distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Proses Seleksi dan Syarat Penerima
Menjawab rasa penasaran warga, narasumber dari Dinas Sosial Sumbar, Putri Ivoni, menjelaskan bahwa bantuan pemerintah tidak dibagikan secara merata kepada semua orang, melainkan melalui proses verifikasi yang ketat. Syarat tertentu harus dipenuhi agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.

“Masyarakat harus paham perbedaannya karena banyak kategori bantuan dengan fungsi yang berbeda. Pengetahuan tentang proses dan syarat ini penting agar warga tidak terjebak informasi yang salah saat ingin mengajukan bantuan,” jelas Putri. Dengan memahami regulasi ini, warga diharapkan lebih proaktif dalam melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan hak-hak sosial mereka.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Silat Sumbar: Dari Nagari Menuju Panggung Olimpiade Dunia

13 April 2026 - 13:35 WIB

Sinergi Pers dan Aparat: Jaga Keamanan Parungpanjang Lewat Informasi

12 April 2026 - 21:12 WIB

Sinergi Rantau: Energi Baru untuk Pembangunan Desa Sumbar

12 April 2026 - 06:20 WIB

Bukan Harta, Rahasia Haji Buhari Nikahi Gadis 18 Tahun

10 April 2026 - 23:22 WIB

Porprov Sumbar 2026: Momentum Atlet Desa dan Ekonomi Lokal

7 April 2026 - 14:09 WIB

Festival Kampung Bintang: Akulturasi Budaya yang Menghidupi UMKM

4 April 2026 - 10:00 WIB

Trending di SOSBUD