Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Masyarakat Sumatera Barat kini memiliki panduan hukum yang lebih jelas untuk mengakses jaring pengaman sosial. Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, alokasi anggaran dan syarat penerima bantuan resmi dipayungi regulasi agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai aturan ini sangat krusial. Masalah yang sering terjadi di lapangan adalah kebingungan warga dalam membedakan wewenang bantuan antara pemerintah kota dan provinsi. Dengan adanya Perda ini, alur birokrasi menjadi lebih terperinci sehingga penyaluran bantuan memiliki dasar hukum yang kuat.
Membedah Porsi Bantuan Kota dan Provinsi
Dalam sosialisasi yang digelar di Taman Melati, Padang, Jumat (13/3/2026), Nanda menekankan pentingnya masukan dari akar rumput untuk menyempurnakan program kesejahteraan. “Kita harus tahu mana porsi kota dan mana provinsi. Masukan masyarakat akan kami bawa kembali ke meja pembahasan di DPRD agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Penerbitan Perda ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan anggaran. Tanpa payung hukum yang spesifik, bantuan sosial seringkali terkendala masalah administratif yang berujung pada lambatnya distribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Proses Seleksi dan Syarat Penerima
Menjawab rasa penasaran warga, narasumber dari Dinas Sosial Sumbar, Putri Ivoni, menjelaskan bahwa bantuan pemerintah tidak dibagikan secara merata kepada semua orang, melainkan melalui proses verifikasi yang ketat. Syarat tertentu harus dipenuhi agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.
“Masyarakat harus paham perbedaannya karena banyak kategori bantuan dengan fungsi yang berbeda. Pengetahuan tentang proses dan syarat ini penting agar warga tidak terjebak informasi yang salah saat ingin mengajukan bantuan,” jelas Putri. Dengan memahami regulasi ini, warga diharapkan lebih proaktif dalam melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan hak-hak sosial mereka.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.