Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PENDIDIKAN · 14 Mar 2026 10:58 WIB ·

Pemerataan Hak Sekolah: Bedah Aturan Pendidikan di Pasaman


					Pemerataan Hak Sekolah: Bedah Aturan Pendidikan di Pasaman Perbesar

Pasaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat kini memiliki kompas baru yang lebih inklusif. Melalui Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2019, pemerintah daerah mempertegas jaminan hak setiap anak untuk mendapatkan akses sekolah yang merata dan berkualitas. Kebijakan ini menjadi instrumen vital untuk menghapus kesenjangan pendidikan di tingkat nagari hingga jorong.

Substansi regulasi ini dibedah dalam sosialisasi yang berlangsung di Nagari Cubadak Tengah, Kabupaten Pasaman, Jumat (13/3/2026). Fokus utamanya adalah transformasi sistem pendidikan agar lebih terarah dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal karena kendala akses maupun biaya.

Memutus Rantai Putus Sekolah dari Nagari
Regulasi ini menegaskan bahwa kualitas pendidikan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan tanggung jawab kolektif. Orang tua, tokoh masyarakat, dan pemerintah nagari didorong untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan wajib belajar. Peran masyarakat sangat krusial untuk mendeteksi dini anak-anak yang berisiko putus sekolah agar segera mendapatkan intervensi sesuai ketentuan Perda.

“Masyarakat harus memahami ketentuan dalam aturan ini agar bisa ikut mengawasi kebijakan di lapangan. Ini adalah dasar bagi pemenuhan hak dasar anak-anak kita,” ujar Donizar, Anggota DPRD Sumbar saat memaparkan materi kepada warga dan unsur pemerintahan setempat.

Diskusi Interaktif dan Penguatan Kualitas
Dalam pertemuan tersebut, warga Jorong Sentosa secara aktif menyoroti kondisi riil fasilitas sekolah di daerah mereka. Diskusi interaktif ini menjadi bahan evaluasi penting untuk menyelaraskan implementasi aturan dengan kebutuhan di lapangan. Pemerintah menekankan bahwa pemerataan guru berkualitas dan pembenahan sarana prasarana adalah poin utama yang diatur secara ketat dalam payung hukum tersebut.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat dari sekadar “menitipkan anak di sekolah” menjadi “pendamping proses pendidikan”. Dengan sinergi antara regulasi yang kuat dan pengawasan warga yang aktif, Sumatera Barat menargetkan peningkatan indeks pembangunan manusia yang signifikan mulai dari desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sinergi Gotong Royong Wali Murid Warnai Kelulusan SDN Bantarjaya 05 Bekasi

24 Juni 2026 - 13:14 WIB

DPRD Sumbar Rancang Pendidikan Desa Berstandar Global

17 Juni 2026 - 15:24 WIB

Membangun SDM Desa, Investasi Lebih Berharga dari Beton

12 Juni 2026 - 10:35 WIB

Peran Guru Desa Jaga Kesehatan Mental Siswa

12 Juni 2026 - 10:25 WIB

Evaluasi Makan Bergizi Gratis di Malaka: Tantangan dan Harapan

9 Juni 2026 - 13:59 WIB

Jombang Pastikan Program Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

9 Juni 2026 - 00:02 WIB

Trending di PENDIDIKAN