Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PENDIDIKAN · 14 Mar 2026 10:58 WIB ·

Pemerataan Hak Sekolah: Bedah Aturan Pendidikan di Pasaman


					Pemerataan Hak Sekolah: Bedah Aturan Pendidikan di Pasaman Perbesar

Pasaman, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat kini memiliki kompas baru yang lebih inklusif. Melalui Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2019, pemerintah daerah mempertegas jaminan hak setiap anak untuk mendapatkan akses sekolah yang merata dan berkualitas. Kebijakan ini menjadi instrumen vital untuk menghapus kesenjangan pendidikan di tingkat nagari hingga jorong.

Substansi regulasi ini dibedah dalam sosialisasi yang berlangsung di Nagari Cubadak Tengah, Kabupaten Pasaman, Jumat (13/3/2026). Fokus utamanya adalah transformasi sistem pendidikan agar lebih terarah dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal karena kendala akses maupun biaya.

Memutus Rantai Putus Sekolah dari Nagari
Regulasi ini menegaskan bahwa kualitas pendidikan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan tanggung jawab kolektif. Orang tua, tokoh masyarakat, dan pemerintah nagari didorong untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan wajib belajar. Peran masyarakat sangat krusial untuk mendeteksi dini anak-anak yang berisiko putus sekolah agar segera mendapatkan intervensi sesuai ketentuan Perda.

“Masyarakat harus memahami ketentuan dalam aturan ini agar bisa ikut mengawasi kebijakan di lapangan. Ini adalah dasar bagi pemenuhan hak dasar anak-anak kita,” ujar Donizar, Anggota DPRD Sumbar saat memaparkan materi kepada warga dan unsur pemerintahan setempat.

Diskusi Interaktif dan Penguatan Kualitas
Dalam pertemuan tersebut, warga Jorong Sentosa secara aktif menyoroti kondisi riil fasilitas sekolah di daerah mereka. Diskusi interaktif ini menjadi bahan evaluasi penting untuk menyelaraskan implementasi aturan dengan kebutuhan di lapangan. Pemerintah menekankan bahwa pemerataan guru berkualitas dan pembenahan sarana prasarana adalah poin utama yang diatur secara ketat dalam payung hukum tersebut.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat dari sekadar “menitipkan anak di sekolah” menjadi “pendamping proses pendidikan”. Dengan sinergi antara regulasi yang kuat dan pengawasan warga yang aktif, Sumatera Barat menargetkan peningkatan indeks pembangunan manusia yang signifikan mulai dari desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hardiknas di Wonosalam: Saat Aparat Patungan Demi Sepatu Siswa

7 Mei 2026 - 21:24 WIB

Rumus Kepercayaan Anies Baswedan: Senjata Pemuda Membangun Desa

7 Mei 2026 - 13:03 WIB

Ijon Proyek Pendidikan : Benalu Baru di Sekolah Desa Bekasi

5 Mei 2026 - 09:42 WIB

BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi, Bagikan Alat Tulis ke Siswa SDN 104 Langensari Bandung

4 Mei 2026 - 09:18 WIB

Matikan TV Jauhkan Gawai: Budaya Baru Desa Banjaran

4 Mei 2026 - 05:15 WIB

Gedung Mewah Batusangkar: Harapan Baru Bagi Pemuda Pelosok

28 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di PENDIDIKAN