Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 10 Mar 2026 06:50 WIB ·

Menata Koperasi Desa Merah Putih agar Berdaya dan Berkelanjutan


					Menata Koperasi Desa Merah Putih agar Berdaya dan Berkelanjutan Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Belakangan ini desa-desa di berbagai wilayah Indonesia mulai menyaksikan geliat baru dalam pembangunan ekonomi lokal. Salah satu yang paling menonjol adalah hadirnya program Koperasi Desa Merah Putih, sebuah inisiatif yang diharapkan dapat memperkuat struktur ekonomi pedesaan sekaligus memperpendek rantai distribusi barang kebutuhan masyarakat. Program ini membawa harapan besar: desa tidak lagi sekadar menjadi ruang produksi bahan mentah, tetapi juga menjadi pusat aktivitas ekonomi yang lebih mandiri dan berdaya.

Dalam kerangka pembangunan nasional, koperasi memang memiliki posisi strategis. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Semangat ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menempatkan koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola secara demokratis oleh anggotanya.

Dalam konteks tersebut, penguatan koperasi desa merupakan langkah yang patut diapresiasi. Desa selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan struktural, mulai dari akses pasar yang terbatas hingga lemahnya jaringan distribusi. Koperasi dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar masyarakat desa sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas.

Namun keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas fisik atau dukungan anggaran. Pengalaman perkembangan koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa faktor yang paling menentukan justru terletak pada kualitas pengelolaan dan partisipasi anggota. Koperasi pada akhirnya hidup dari kepercayaan bersama serta kemampuan pengurus dalam menjalankan usaha secara profesional.

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah koperasi aktif di Indonesia mencapai lebih dari 130 ribu unit. Angka ini memperlihatkan bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cukup luas keberadaannya di masyarakat. Namun kenyataannya tidak semua koperasi mampu berkembang secara berkelanjutan. Sebagian koperasi bahkan berhenti beroperasi karena lemahnya manajemen, rendahnya partisipasi anggota, atau tidak adanya kegiatan usaha yang jelas.

Kondisi ini memberikan pelajaran penting bagi pengembangan koperasi desa saat ini. Pembangunan lembaga ekonomi tidak cukup hanya dengan menyediakan bangunan usaha atau fasilitas operasional. Infrastruktur memang penting, tetapi yang lebih menentukan adalah kemampuan manusia yang mengelolanya. Tanpa kapasitas kewirausahaan yang kuat, koperasi berisiko menjadi lembaga administratif yang tidak memiliki aktivitas ekonomi yang nyata.

Pada saat yang sama, desa masih menghadapi tantangan ekonomi yang tidak ringan. Data nasional menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia pada Maret 2025 berada pada angka 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta penduduk. Menariknya, tingkat kemiskinan di wilayah pedesaan masih lebih tinggi dibandingkan perkotaan. Kemiskinan di desa tercatat sekitar 11,03 persen, sedangkan di kota sekitar 6,73 persen (Badan Pusat Statistik, 2025).

Angka tersebut menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi desa tetap menjadi agenda penting dalam pembangunan nasional. Koperasi desa memiliki potensi untuk menjadi salah satu instrumen strategis dalam mengatasi kesenjangan ekonomi tersebut. Melalui koperasi, masyarakat desa dapat mengorganisasi produksi, distribusi, dan pemasaran secara lebih kolektif sehingga nilai tambah ekonomi tidak seluruhnya mengalir keluar dari desa.

Namun agar koperasi desa benar-benar berdaya, penguatan kapasitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama. Pelatihan manajemen usaha, literasi keuangan, serta pengembangan jaringan pasar merupakan faktor penting yang tidak dapat diabaikan. Tanpa dukungan tersebut, koperasi akan sulit bersaing dalam sistem ekonomi yang semakin terbuka.

Pendekatan ini juga sejalan dengan semangat pembangunan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Dengan demikian, pengembangan koperasi desa sebaiknya dilakukan melalui proses musyawarah dan partisipasi masyarakat agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan lokal.

Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan jika dikelola dengan baik. Agar tujuan tersebut tercapai, pembangunan infrastruktur perlu berjalan seiring dengan penguatan kapasitas manusia yang mengelolanya. Transparansi tata kelola, partisipasi anggota, dan model usaha yang berbasis potensi lokal menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan koperasi.

Pada akhirnya, koperasi desa yang kuat bukan hanya akan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya. Ia juga dapat menjadi ruang belajar bersama tentang kepercayaan, tanggung jawab, dan solidaritas sosial. Dari proses inilah ekonomi kerakyatan menemukan makna sejatinya: kesejahteraan yang tumbuh dari kebersamaan masyarakat itu sendiri.

Menata Koperasi Desa Merah Putih agar berdaya dan berkelanjutan karena itu bukan sekadar soal membangun lembaga ekonomi baru di desa. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa koperasi tersebut benar-benar tumbuh dari kekuatan masyarakatnya sendiri. Ketika semangat kebersamaan itu terpelihara, koperasi desa tidak hanya menjadi program pembangunan, tetapi juga menjadi fondasi bagi kemandirian ekonomi pedesaan di masa depan.(DA)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ekonomi Kicau Mania Desa Gerakkan Triliunan Rupiah

23 Mei 2026 - 16:48 WIB

Jaga Jakarta Bersih dan Asri: Langkah Kecil untuk Masa Depan Kota

23 Mei 2026 - 13:18 WIB

Jurnalis Mendirikan Yayasan: Begini Cara Aman Hindari Konflik Kepentingan

19 Mei 2026 - 18:46 WIB

Desa Tak Pakai Dolar, Tapi Impor Membebani?

18 Mei 2026 - 21:06 WIB

Sengketa Plasma Tana Tidung: Masyarakat Desa Terjepit Bagi Hasil

10 Mei 2026 - 23:56 WIB

Senjakala Etalase Ekonomi Jombang: Dibalik Gemerlap Digital dan Ancaman Kemiskinan

10 Mei 2026 - 15:31 WIB

Trending di OPINI