Jakarta [DESA MERDEKA] – Di balik narasi manis pemberdayaan ekonomi pedesaan, skema baru bertajuk Koperasi Desa Merah Putih kini memicu alarm kewaspadaan. Alih-alih memandirikan warga, kebijakan ini justru dicurigai sebagai jalur pintas untuk menyedot dana desa ke kantong perbankan dan BUMN, sembari meninggalkan risiko hukum yang mencekik di meja para kepala desa.
Sentralisasi gaya baru ini dibungkus dengan alasan klasik: kekhawatiran pusat terhadap korupsi di tingkat desa. Namun, bedah kebijakan, yang dibahas melalui Program Ngobrol Desa Episode 219, Senin 16 Februari 2026, menunjukkan bahwa aliran dana desa justru didesain mengalir keluar melalui sistem birokrasi yang rumit.
Alur Lingkaran Setan: Desa Hanya Jadi Penonton
Skema yang direncanakan ini menciptakan rantai pasok dana yang jauh dari filosofi bottom-up. Dana desa tidak lagi berputar di pasar-pasar desa, melainkan tersedot ke pusat melalui tiga pintu utama:
- Bunga Bank Himbara: Kredit usaha koperasi desa harus disalurkan lewat bank milik negara. Jika desa mengambil kredit Rp3 miliar, ada potensi beban bunga hingga Rp600 juta yang mengalir ke perbankan, bukan kembali ke masyarakat desa.
- Dominasi BUMN (PT Agrinas): Aliran dana kemudian dialirkan ke entitas BUMN untuk pengadaan infrastruktur ekonomi. Artinya, penyedia jasa dan material dikunci oleh pemain besar dari pusat.
- Keterlibatan Militer: Fakta mengejutkan lainnya adalah keterlibatan TNI Angkatan Darat sebagai eksekutor lapangan. Jalur komando militer yang bersifat top-down dinilai bertabrakan dengan semangat demokrasi desa yang seharusnya mengutamakan musyawarah warga.
Dokumen Legal: Jebakan untuk Kepala Desa
Sisi paling ironis dari skema ini adalah pembagian beban risiko. Meskipun keuntungan ekonomi (bunga dan keuntungan proyek) lari ke luar desa, tanggung jawab legal sepenuhnya tetap berada di pundak kepala desa.
Sebagai pihak yang menandatangani berkas dan menerima barang, kepala desa diposisikan di garis depan. Jika terjadi kegagalan proyek atau audit yang bermasalah, kepala desa adalah orang pertama yang akan menjadi tersangka, meski mereka tidak memiliki kendali penuh atas pelaksanaan proyek yang dikerjakan pihak luar.
Paradoks Korupsi: Mengapa Desa yang Disasar?
Data menunjukkan adanya ketimpangan narasi yang luar biasa. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024, angka korupsi di level BUMN mencapai Rp4,3 triliun dari hanya 22 kasus. Nilai ini 32 kali lipat lebih besar dibandingkan korupsi dana desa yang “hanya” Rp132 miliar.
Rasio kepala desa yang terjerat korupsi pun tergolong sangat kecil, yakni 0,15%. Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa pengawasan begitu ketat dan skema rumit diterapkan pada desa, sementara lubang hitam di tubuh BUMN dan Pemda justru jauh lebih menganga?
Fenomena ini dikenal sebagai governmentality—sebuah upaya mengendalikan desa bukan melalui undang-undang, melainkan lewat “jeratan” surat edaran dan peraturan menteri. Desa kini tidak lagi merdeka menentukan nasibnya, melainkan dipaksa menjadi pelaksana teknis kepentingan pusat dengan risiko penjara yang nyata di depan mata.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.