Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Label mentereng sebagai perusahaan milik negara ternyata bukan jaminan mutu ketika menyentuh wilayah pedesaan. Alih-alih menjadi patron profesionalisme, proyek saluran air tersier garapan PT Adhi Karya (Persero) Tbk di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, justru memicu polemik tajam. Konstruksi yang ditujukan untuk menyokong infrastruktur desa tersebut kini menjadi buah bibir warga setempat akibat pola pengerjaan yang dinilai ugal-ugalan dan menabrak standar operasional prosedur (SOP).
Niat baik pemerintah pusat lewat badan usaha milik negara ini nyatanya berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. Hasil pantauan memperlihatkan para pekerja di lokasi mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) dengan jarang menggunakan APD. Lebih parah lagi, material bangunan ditumpuk sembarangan di sepanjang jalan utama desa. Ruas jalan yang menjadi urat nadi aktivitas harian masyarakat itu kini menyempit dan licin, bahkan telah menelan korban luka karena ada warga yang berkendara lalu terjatuh akibat kondisi tersebut.
Kepala Desa Bantarjaya, yang akrab disapa Kang Abuy, tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya melihat wilayahnya dijadikan arena proyek tanpa etika keterbukaan informasi.
“Setiap kepala desa tentu bangga jika di wilayahnya ada pembangunan yang dapat membantu kebutuhan masyarakat. Namun kebanggaan itu harus dibarengi dengan pelaksanaan yang baik dan sesuai aturan,” tutur Kang Abuy dengan nada masygul.
Kejanggalan proyek ini sejatinya sudah terendus sejak papan informasi kegiatan dipasang. Di sana tertera bahwa kontrak kerja tertulis dimulai sejak Oktober 2025 dengan masa tenggat 90 hari kalender. Anehnya, aktivitas fisik di lapangan justru baru merangkak pada awal Februari 2026—sebuah selisih waktu yang memicu tanda tanya besar. Tidak hanya urusan waktu, volume pekerjaan hingga nominal anggaran yang bersumber dari uang negara pun sengaja dikosongkan dari papan proyek tersebut.
Bagi Kang Abuy, pola komunikasi dan eksekusi kasar ini tidak mencerminkan reputasi korporasi besar berlabel BUMN. Akibat rentetan kejanggalan yang diduga sarat akan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Pemerintah Desa Bantarjaya mengambil langkah progresif. Otoritas desa memastikan akan melayangkan surat pengaduan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dengan tembusan langsung ke Gubernur serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna mengaudit total proyek ini.
Hingga laporan ini diturunkan ke meja redaksi, pihak manajemen PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku pelaksana utama belum memberikan klarifikasi ataupun keterangan resmi terkait temuan amburadulnya pengerjaan di lapangan. Warga kini menanti apakah hak mereka atas infrastruktur yang aman akan dipulihkan, atau justru terus dikorbankan demi kejar tayang korporasi.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.