Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

IPTEK · 7 Feb 2026 13:18 WIB ·

Waspada Wabah “Darah Pisang” Lumpuhkan Ekonomi Petani Flores Timur


					Penyakit Darah Pisang Perbesar

Penyakit Darah Pisang

Larantuka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Sektor pertanian di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini dalam status siaga satu. Penyakit darah pisang— (Blood Disease Bacterium/BDB) infeksi bakteri yang mematikan—dilaporkan telah melumpuhkan ribuan batang pisang milik warga di Kecamatan Wulanggitang. Hingga awal Februari 2026, sedikitnya tiga desa, yakni Desa Nawakote, Boru, dan Boru Kedang, dikonfirmasi mengalami gagal panen akibat wabah ini.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Dinas Pertanian Flores Timur, Joseph Thei, menyebutkan bahwa serangan bakteri ini bukan sekadar masalah hama, melainkan ancaman serius bagi ketahanan ekonomi keluarga petani. Gejala layu bakteri yang mendadak membuat pohon pisang mati sebelum sempat menghasilkan buah yang layak jual.

“Kami sudah mengeluarkan instruksi resmi kepada para petani dan kelompok tani melalui BPP dan pihak kecamatan untuk melakukan pengamatan rutin,” ujar Joseph saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Kenali Gejala dan Putus Rantai Penularan
Penyakit darah pisang bekerja sangat cepat. Para petani diimbau untuk waspada jika menemukan tanda-tanda berikut pada tanaman mereka:

  • Daun menguning dan layu secara mendadak.
  • Buah pisang membusuk dengan cairan berwarna cokelat kemerahan menyerupai darah saat dipotong.
  • Batang bagian dalam mengalami perubahan warna menjadi gelap.

Joseph menekankan bahwa satu-satunya cara menghentikan wabah ini adalah dengan tindakan eradikasi total. Tanaman yang sudah terinfeksi harus dibongkar hingga ke akarnya (bonggol), lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

Protokol Ketat bagi Petani
Karena bakteri ini mudah berpindah melalui media tanah dan alat pertanian, Dinas Pertanian menetapkan tiga protokol wajib:

  • Sanitasi Alat: Parang atau cangkul yang digunakan di lahan terinfeksi wajib dibersihkan dengan disinfektan sebelum digunakan di lahan lain.
  • Karantina Anakan: Dilarang keras memindahkan atau memperjualbelikan anakan pisang dari zona merah (wilayah terdampak).
  • Lapor Mandiri: Segera laporkan jika terdapat indikasi penyebaran di desa-desa baru sekitar Wulanggitang untuk mencegah penularan masif ke kecamatan lain.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menyelamatkan komoditas pisang yang menjadi salah satu tumpuan hidup masyarakat di Bumi Lamaholot tersebut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sawah Krandegan Panen 3 Kali Lewat Pompa Surya

22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Membongkar Birokrasi Lambat, Desa Sukaindah Bekasi Bersiap Digital

18 Mei 2026 - 22:21 WIB

Hilirisasi Daun Iboih Ubah Wajah Ekonomi Aneuk Batee

2 Mei 2026 - 06:18 WIB

Modal Dengkul Hasil Sawah: Rahasia Sukses Kandang Komunal Kadirejo

13 April 2026 - 17:47 WIB

Sitinjau Lauik Merdeka Sinyal: Mudik 2026 Makin Aman

20 Maret 2026 - 21:32 WIB

Algoritma Baru Google: Angin Segar Buat Berita Desa

19 Maret 2026 - 11:26 WIB

Trending di IPTEK