Palu, Sulawesi Tengah [DESA MERDEKA] – Membuat aturan daerah ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Agar regulasi tidak tumpang tindih dan justru mencekik masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan “uji klinis” atau harmonisasi terhadap sejumlah rancangan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Kamis (29/1/2026).
Proses harmonisasi ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan benteng pertahanan untuk memastikan regulasi daerah sinkron dengan aturan pusat. Salah satu fokus utama yang menjadi sorotan adalah penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Kepala Divisi P3H, Sopian, menegaskan bahwa aturan mengenai Posbakum harus menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. “Posbakum tidak boleh hanya ada di atas kertas. Standar layanannya harus jelas, cepat, dan transparan agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara saat mereka menghadapi masalah hukum,” tegas Sopian di Aula Kebangsaan, Palu.
Menyisir Aturan Desa hingga Tarif Penyeberangan
Rapat maraton ini menyisir berbagai isu krusial yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak. Beberapa poin yang dibedah antara lain:
- Tata Cara Pemilihan Kepala Desa: Penyesuaian aturan agar pesta demokrasi tingkat desa lebih akuntabel.
- Tarif Angkutan Penyeberangan: Memastikan tarif tetap adil bagi pengusaha namun tidak membebani kantong warga.
- Struktur Organisasi Dinas: Reformasi birokrasi agar kerja dinas lebih lincah dan efektif.
Regulasi Berkualitas Bukan Sekadar Kepatuhan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang memberikan kemudahan, bukan kerumitan baru di lapangan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham adalah kunci agar pembangunan daerah berkelanjutan dapat tercapai.
“Produk hukum harus menjadi instrumen efektif untuk melindungi kepentingan publik. Kita ingin aturan yang lahir dari proses ini memberikan kepastian hukum dan mendukung kemajuan ekonomi di Morowali Utara,” ujar Rakhmat.
Hasil rapat produktif ini selanjutnya akan masuk ke tahap finalisasi substansi. Harapannya, setelah disahkan nanti, peraturan-peraturan ini langsung bisa “berlari” tanpa menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.