Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 13 Jan 2026 17:31 WIB ·

Patung Macan Putih Balongjeruk Kini Sah Dilindungi Hukum


					Patung Macan Putih viral di Kediri mengantongi Surat Pencatatan Cipta Seni yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim pada Selasa (13/1/2026) (Dok. Kanwil Kemenkumham Jatim) Perbesar

Patung Macan Putih viral di Kediri mengantongi Surat Pencatatan Cipta Seni yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim pada Selasa (13/1/2026) (Dok. Kanwil Kemenkumham Jatim)

Kediri, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Siapa sangka, sebuah patung macan dengan bentuk “unik” yang sempat viral di media sosial kini resmi bertransformasi menjadi aset berharga negara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Cipta untuk karya seni Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Selasa (13/1/2026).

Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan strategi jitu untuk memagari kekayaan intelektual lokal dari klaim sepihak. Patung yang dikerjakan oleh seniman Suwari dalam waktu 19 hari dengan modal awal hanya Rp3,5 juta ini, kini memiliki kedudukan hukum yang setara dengan karya seni profesional lainnya.

“Pelindungan hak cipta sangat penting agar karya ini tidak disalahgunakan atau diklaim tanpa izin, terutama setelah mendapatkan eksposur publik yang luas,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Patung Macan Putih yang viral di Desa Balongjeruk Kediri. (Foto: Istimewa)

Menolak Rp180 Juta Demi Identitas Desa
Patung ini sempat menjadi sensasi internet karena bentuknya yang dianggap nyentrik oleh netizen. Namun, di balik viralnya patung tersebut, tersimpan nilai loyalitas yang tinggi. Meski sempat ditawar hingga Rp180 juta oleh pihak luar daerah, Pemerintah Desa Balongjeruk memilih menolak tawaran tersebut.

Keputusan itu terbukti tepat. Patung Macan Putih kini menjadi magnet ekonomi organik bagi warga. Area di sekitar patung berubah menjadi pusat keramaian baru yang memicu lahirnya Car Free Day (CFD) lokal, lapak UMKM, hingga produksi cenderamata (merchandise).

Suasana Patung Macan Putih di Balongjeruk Kabupaten Kediri. (Image courtesy:jatimnow.com)

Lebih dari Sekadar Seni: Simbol Pelindung Spiritual
Bagi masyarakat Balongjeruk, Macan Putih bukan sekadar objek estetik. Sosok ini dipercaya sebagai penjaga desa dalam narasi turun-temurun, melambangkan kekuatan dan perlindungan spiritual.

Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii, menyebutkan bahwa sertifikat ini adalah bahan bakar semangat bagi warganya. “Pelindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat masyarakat untuk terus menghasilkan karya kreatif yang ujungnya meningkatkan kesejahteraan desa,” ujarnya.

Dengan kepemilikan hak cipta ini, Desa Balongjeruk berhasil membuktikan bahwa narasi budaya lokal yang dikelola dengan kesadaran hukum dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang luar biasa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Satu tanggapan untuk “Patung Macan Putih Balongjeruk Kini Sah Dilindungi Hukum”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wajah Baru Parlemen Bantarjaya: Kompetisi Sehat Demi Kemajuan Desa

8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Audit Dana Desa Sungai Ulu: Bukan Sekadar Urusan Kertas

8 Mei 2026 - 06:25 WIB

Satu Dekade Dana Desa: Lampung Selatan Jadi Etalase Nasional

8 Mei 2026 - 01:01 WIB

Polemik Perangkat Desa Kediri: PPDI Desak Penundaan dan Revisi Perda

7 Mei 2026 - 17:51 WIB

Audit Dana Desa Loleo: Pengejaran Keadilan Selama Empat Tahun

7 Mei 2026 - 15:43 WIB

Paspor Kartun Jensi: Anak Desa Teba Penakluk Dunia

7 Mei 2026 - 14:55 WIB

Trending di DESA