Kediri, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Siapa sangka, sebuah “kecelakaan karya” berupa patung macan putih yang dianggap tidak proporsional justru menjadi aset berharga. Kini, Pemerintah Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, resmi mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) patung viral tersebut guna mendapatkan perlindungan hukum dan memperkuat identitas desa.
Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, mengungkapkan bahwa proses pengurusan sertifikat HAKI ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Pemerintah Kabupaten Kediri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menariknya, hak atas karya tersebut tidak akan dimiliki secara personal oleh Safi’i selaku penyandang dana maupun Suwari sebagai pematung, melainkan sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Desa Balongjeruk.
“Tadi ada petugas BRIN dan Pemda berkunjung untuk mengurus hak tersebut. Sertifikatnya dikabarkan akan keluar dalam beberapa hari ke depan,” ujar Safi’i, Selasa (7/1/2026).
Bermula dari Viral, Berujung Berkah Ekonomi
Dahulu, patung yang dibangun dengan modal Rp3,5 juta ini nyaris dirobohkan. Alasannya, anatomi patung tersebut dinilai jauh dari kesan gagah yang biasanya melekat pada sosok macan putih. Namun, alih-alih dicemooh, bentuknya yang unik justru mengundang rasa penasaran publik dan meledak di media sosial.
Keputusan mempertahankan patung terbukti tepat. Keberadaannya kini menjadi magnet wisatawan yang mengatrol ekonomi warga sekitar melalui bangkitnya sektor UMKM dan jasa di sekitar lokasi.
Strategi Pengembangan Pasca-Sertifikasi
Langkah mengamankan HAKI bukan sekadar urusan administrasi. Desa Balongjeruk tengah menyiapkan strategi pengembangan kawasan agar eksistensi ikon ini terus berlanjut. Berbagai kegiatan rutin mulai digelar di sekitar patung macan, antara lain:
- Layanan Sosial: Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis bagi pengunjung.
- Car Free Day (CFD): Penetapan titik lokasi sekitar patung sebagai area CFD mingguan.
- Hiburan Rakyat: Kegiatan senam bersama dan berbagai pementasan kreatif.
Safi’i berharap, dengan perlindungan hukum yang kuat dan manajemen kreativitas yang baik, Patung Macan Balongjeruk tidak hanya menjadi fenomena sesaat, tetapi menjadi simbol kemandirian desa dalam memanfaatkan keunikan lokal untuk kesejahteraan masyarakat.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.