Wonosobo, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengambil peran krusial dalam memecah kebuntuan hukum kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan pondok pesantren MTsN 1 Wonosobo. Setelah upaya mediasi internal gagal total, AKPERSI hadir memberikan perlindungan bagi keluarga korban yang mencari keadilan.
Kasus yang melibatkan korban R dan pelaku RZ ini sempat tertahan tanpa kejelasan status hukum pasca-mediasi pertama oleh lembaga lokal. Namun, situasi berubah sejak keluarga korban memberikan kuasa kepada DPD AKPERSI DIY. Pendampingan proaktif ini berhasil mendorong Polres Wonosobo untuk segera melakukan gelar perkara guna menentukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
AKPERSI: Melawan Intervensi dan Intimidasi
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., menegaskan bahwa kehadiran lembaganya bukan sekadar mendampingi, melainkan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar. Ia mensinyalir adanya upaya-upaya dari pihak terduga pelaku untuk meredam kasus ini di luar jalur hukum.
“Berdasarkan investigasi lapangan, ada dugaan upaya intervensi. Kami mengingatkan jajaran Polres Wonosobo jangan pernah mundur. Keadilan bagi masyarakat harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Rino melalui pesan singkat, Selasa (19/11/2024).
Rino juga menggarisbawahi komitmen AKPERSI yang konsisten dalam mengungkap ketidakadilan, serupa dengan keberanian mereka dalam memecah keheningan media pada kasus-kasus besar di daerah lain seperti Purworejo.
Fokus pada Tanggung Jawab Institusi Pendidikan
Selain mengejar pelaku, AKPERSI menyoroti peran pondok pesantren tempat kejadian berlangsung. Lembaga ini menilai ada kesan pembiaran dan kurangnya tanggung jawab dari institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk menuntut ilmu.
Langkah AKPERSI ini disambut haru oleh keluarga korban. “Pendampingan ini sangat berarti agar anak saya mendapat keadilan dan mencegah adanya korban-korban selanjutnya di masa depan,” ungkap orang tua korban di Mapolres Wonosobo.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, melalui Kanit Reskrim Aipda Irawan, memastikan akan segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan. Gelar perkara dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. AKPERSI berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga putusan hukum yang adil tercapai.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.