Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Papan administrasi di atas kertas menyatakan proyek telah tuntas diperas, namun fakta di atas tanah justru berbicara sebaliknya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kini resmi mengantongi surat Laporan Informasi (LI) nomor 006/BP-LI/I/2026 yang membongkar dugaan korupsi dana Banprov Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran. Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 yang semestinya dikonversi menjadi pembangunan fisik bagi masyarakat setempat, diduga kuat telah menguap dan digelapkan oleh sang Kepala Desa tanpa wujud fisik yang nyata di lapangan.
Langkah hukum ini dipicu oleh investigasi mendalam media Brata Pos cabang Kabupaten Bekasi yang menemukan ketidaksesuaian fatal antara klaim administratif pencairan dengan fakta realisasi. Tidak tanggung-tanggung, selain ke pihak kejaksaan, berkas laporan pelanggaran tata kelola ini juga dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi demi mengantisipasi adanya kejanggalan sistemik yang lebih luas dalam pengelolaan kas desa.

Secara aturan akuntansi publik, pengerjaan fisik proyek yang bersumber dari bantuan keuangan daerah memang diperbolehkan menyeberang hingga tahun 2026. Namun, mekanisme tersebut memiliki koridor hukum ketat, seperti yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menganut prinsip tahunan tunggal. Sisa dana akibat keterlambatan penyaluran wajib dicatatkan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2025.
Kondisi di Bantarsari dicurigai melompati batas aman aturan tersebut. Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, ikut menyoroti ambigunya pengerjaan proyek ini. Menurutnya, jika anggaran sudah ditarik penuh seratus persen di akhir tahun 2025 namun infrastrukturnya baru disentuh tahun berikutnya, ada indikasi manipulasi dokumen progres yang mengarah pada tindak pidana.
“Jika fisik belum dikerjakan tetapi anggaran dianggap habis, maka menjadi pelanggaran serius. Kondisi dimana uang sudah ditarik 100% di tahun 2025, harus selesai di tahun 2025. Dan jika kondisi fisiknya baru dikerjakan pada tahun 2026, ini jelas ada potensi tindak pidana korupsi,” papar Yusup secara lugas.
Kini, bola panas penegakan hukum berada di tangan Kejari Kabupaten Bekasi. Warga desa menanti kepastian apakah hak infrastruktur mereka akan kembali, atau justru terkubur di bawah tumpukan laporan progres fiktif yang melanggar hukum keuangan negara.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.