Emas di Tanah Ulayat: Berkah yang Belum Kita Kelola
Sumatra Barat dianugerahi alam yang kaya. Di balik perbukitan dan aliran sungai yang menjadi nadi kehidupan nagari, tersimpan emas—logam mulia yang sejak lama menjadi tumpuan harapan ekonomi masyarakat. Namun hingga hari ini, emas di tanah ulayat lebih sering hadir sebagai persoalan ketimbang berkah. Ia memunculkan konflik, ketidakpastian hukum, dan kekhawatiran lingkungan, alih-alih kesejahteraan yang berkeadilan.
Masalahnya bukan pada emas itu sendiri, melainkan pada cara kita mengelolanya.
Tanah Ulayat dan Makna Kepemilikan Bersama
Dalam pandangan adat Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar sebidang lahan, melainkan milik bersama kaum dan nagari yang diwariskan lintas generasi. Konsep ini menempatkan tanah sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya, bukan dieksploitasi sesaat (Navis, 1984). Karena itu, pengelolaan tanah ulayat selalu bertumpu pada musyawarah dan kebijaksanaan kolektif melalui peran ninik mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Falsafah “alam takambang jadi guru” mengajarkan bahwa alam adalah sumber pembelajaran etika hidup: boleh dimanfaatkan, tetapi tidak dirusak. Nilai ini sejalan dengan pandangan antropologi yang menekankan hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya (Koentjaraningrat, 2009). Sayangnya, dalam praktik kontemporer, pengelolaan sumber daya mineral sering terlepas dari nilai adat tersebut.
Ketika Regulasi dan Realitas Sosial Tidak Bersua
Di sisi lain, negara sejatinya telah menyediakan kerangka hukum yang cukup jelas. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara eksplisit mengakui keberadaan pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, regulasi yang baik tidak otomatis menyelesaikan persoalan di lapangan. Ketika akses legalitas sulit, teknologi terbatas, dan kelembagaan lokal belum diperkuat, masyarakat mencari jalan sendiri untuk bertahan hidup. Kondisi inilah yang oleh para ahli pembangunan desa disebut sebagai kegagalan menjembatani kebijakan formal dengan realitas sosial masyarakat lokal (Chambers, 1997).
Akibatnya, penertiban sering menjadi pendekatan utama. Padahal, penertiban tanpa solusi kelembagaan hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Nagari sebagai Subjek Pembangunan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi peluang penting bagi Sumatra Barat. Desa—atau dalam konteks lokal, nagari—diakui sebagai subjek pembangunan dengan kewenangan mengelola potensi ekonomi berbasis hak asal-usul dan kearifan lokal. Artinya, nagari memiliki legitimasi hukum untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya yang berada di wilayahnya.
Pendekatan ini sejalan dengan pemikiran Elinor Ostrom (1990) tentang pengelolaan sumber daya bersama, yang menekankan bahwa komunitas lokal mampu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan jika diberi kewenangan, aturan yang jelas, dan mekanisme pengawasan bersama.
Dalam konteks emas di tanah ulayat, nagari dapat menjadi jalan tengah antara hukum negara dan hukum adat. Izin pertambangan tidak diberikan kepada individu secara lepas, melainkan kepada lembaga kolektif seperti koperasi tambang nagari atau BUMDes/Nagari, dengan persetujuan musyawarah adat. Dengan demikian, legalitas negara diperkuat oleh legitimasi sosial.
Menjaga Alam, Memuliakan Manusia
Isu lingkungan sering menjadi kekhawatiran utama dalam pertambangan rakyat. Kekhawatiran ini sah, mengingat praktik pengolahan tradisional berpotensi merusak sungai dan lahan. Karena itu, pembangunan daerah yang berorientasi kemajuan harus berjalan seiring dengan alih teknologi ramah lingkungan dan penguatan etika lokal.
Kementerian ESDM sendiri menekankan pentingnya pertambangan rakyat yang aman dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang (Kementerian ESDM, 2020). Prinsip ini sejalan dengan etika adat Minangkabau yang mengajarkan pemanfaatan tanpa pemusnahan, sebagaimana tergambar dalam ungkapan adat tentang menjaga tanah agar tetap bisa dipijak oleh generasi berikutnya.
Dari Masalah Menjadi Peluang Pembangunan
Jika dikelola dengan benar, emas di tanah ulayat dapat menjadi pengungkit pembangunan daerah. Ia tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi nagari dan berkontribusi pada pendapatan daerah. Lebih jauh, pengelolaan yang berbasis nagari dapat memperkuat kohesi sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai studi tentang tata kelola desa di Indonesia (Bebbington et al., 2006).
Penutup
Emas di tanah ulayat adalah berkah yang belum sepenuhnya kita kelola. Bukan karena kita kekurangan aturan atau nilai, melainkan karena keduanya belum sepenuhnya dipertemukan. Sumatra Barat memiliki modal besar: regulasi negara yang memberi ruang, dan adat Minangkabau yang menjunjung kebijaksanaan.
Ketika nagari diberi peran, adat dihormati, dan negara hadir sebagai mitra, emas tidak lagi menjadi sumber masalah. Ia berubah menjadi jalan kemajuan daerah yang adil, berkelanjutan, dan bermartabat.(DA)
Saya seorang pensiuan berpengalaman di bidang pemerintahan dengan kemampuan analisis dan komunikasi yang baik. Terbiasa bekerja secara tim maupun mandiri, saya selalu berkomitmen memberikan hasil terbaik dan terus belajar untuk berkembang.

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.