Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Sumatera Barat sedang mengubah wajah industri pertambangannya. Tidak lagi hanya sekadar mengejar pelaku di lapangan, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Forkopimda kini menawarkan jalur legalitas sebagai “jalan keluar” bagi pelaku penambangan tanpa izin (PETI). Melalui apel gabungan di halaman Kantor Gubernur, Rabu (14/1/2026), negara resmi hadir untuk mengonversi aktivitas ilegal menjadi ekonomi berbasis koperasi.
Langkah ini bukan sekadar gertakan hukum. Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/NST-2025, tim terpadu yang terdiri dari Pemprov, Polda, TNI, dan Kejaksaan akan menyisir enam zona merah PETI: Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Namun, ada paradigma baru yang diusung: penertiban dilakukan secara humanis tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
Koperasi: Senjata Baru Melawan PETI
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa ke depan, aktivitas pertambangan rakyat wajib bernaung di bawah badan hukum, minimal berbentuk koperasi. Strategi ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam tetap terkontrol, lingkungan terjaga, dan masyarakat tetap bisa mencari nafkah secara sah di mata hukum.
“Polri hadir sebagai solusi, bukan momok bagi masyarakat. Penertiban tetap tegas, namun pendekatannya berkeadilan. Tujuannya agar pertambangan berjalan tertib dan tidak merusak lingkungan,” ujar Irjen Pol. Gatot.
Pencegahan Masif di Enam Kabupaten
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa dampak PETI jauh lebih mahal daripada keuntungannya, terutama jika melihat kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan jiwa. Oleh karena itu, langkah pencegahan melalui sosialisasi masif akan didahulukan sebelum penegakan hukum dilakukan secara paralel.
“Negara harus hadir secara adil. Penanganan ini membutuhkan kerja kolektif. Kita ingin memastikan kekayaan alam Sumbar membawa kesejahteraan, bukan bencana bagi anak cucu kita,” tegas Mahyeldi.
Apel gabungan ini menjadi bukti nyata bahwa Sumbar telah memasuki fase implementasi. Dengan pembentukan Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025, pengkajian wilayah akan terus diperluas. Targetnya jelas: Sumbar bebas tambang ilegal dengan masyarakat yang mandiri melalui badan usaha resmi.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.