Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

LINGKUNGAN · 15 Jan 2026 05:52 WIB ·

Tambah Cuan Lewat Koperasi, Sumbar Gempur Tambang Ilegal


					Tambah Cuan Lewat Koperasi, Sumbar Gempur Tambang Ilegal Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Sumatera Barat sedang mengubah wajah industri pertambangannya. Tidak lagi hanya sekadar mengejar pelaku di lapangan, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Forkopimda kini menawarkan jalur legalitas sebagai “jalan keluar” bagi pelaku penambangan tanpa izin (PETI). Melalui apel gabungan di halaman Kantor Gubernur, Rabu (14/1/2026), negara resmi hadir untuk mengonversi aktivitas ilegal menjadi ekonomi berbasis koperasi.

Langkah ini bukan sekadar gertakan hukum. Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/NST-2025, tim terpadu yang terdiri dari Pemprov, Polda, TNI, dan Kejaksaan akan menyisir enam zona merah PETI: Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Namun, ada paradigma baru yang diusung: penertiban dilakukan secara humanis tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

Koperasi: Senjata Baru Melawan PETI
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa ke depan, aktivitas pertambangan rakyat wajib bernaung di bawah badan hukum, minimal berbentuk koperasi. Strategi ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam tetap terkontrol, lingkungan terjaga, dan masyarakat tetap bisa mencari nafkah secara sah di mata hukum.

“Polri hadir sebagai solusi, bukan momok bagi masyarakat. Penertiban tetap tegas, namun pendekatannya berkeadilan. Tujuannya agar pertambangan berjalan tertib dan tidak merusak lingkungan,” ujar Irjen Pol. Gatot.

Pencegahan Masif di Enam Kabupaten
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa dampak PETI jauh lebih mahal daripada keuntungannya, terutama jika melihat kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan jiwa. Oleh karena itu, langkah pencegahan melalui sosialisasi masif akan didahulukan sebelum penegakan hukum dilakukan secara paralel.

“Negara harus hadir secara adil. Penanganan ini membutuhkan kerja kolektif. Kita ingin memastikan kekayaan alam Sumbar membawa kesejahteraan, bukan bencana bagi anak cucu kita,” tegas Mahyeldi.

Apel gabungan ini menjadi bukti nyata bahwa Sumbar telah memasuki fase implementasi. Dengan pembentukan Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025, pengkajian wilayah akan terus diperluas. Targetnya jelas: Sumbar bebas tambang ilegal dengan masyarakat yang mandiri melalui badan usaha resmi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Darurat Sampah: Desa di Pati Wajib Miliki Perdes Kebersihan

18 Juni 2026 - 06:08 WIB

Kolaborasi Anambas Foundation Ubah Wajah Lingkungan Kuala Maras

8 Juni 2026 - 13:19 WIB

Ancaman Agraria dan Bencana Ekologis Desa di Banjarnegara

26 Mei 2026 - 13:07 WIB

Bantuan Mobil Sampah Pangkas Transit Limbah Tarempa Barat

22 Mei 2026 - 16:34 WIB

Menguji ‘Nawaitu’ Warga Gununggempol Jadi Kiblat Sampah Nasional

18 Mei 2026 - 15:43 WIB

Benteng Akar Bambu: Cara Warga Naiola Menjinakkan Erosi Sungai

18 Mei 2026 - 14:59 WIB

Trending di LINGKUNGAN