Maluku Utara [DESA MERDEKA] — Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara secara resmi mendesak pihak kepolisian untuk tidak “bungkam” dan segera menetapkan pengusaha berinisial LN alias La Nane sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan batuan atau Galian C tanpa izin di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Investigasi Lapangan dan Temuan Pelanggaran
Aktivitas tambang yang diduga kuat tidak mengantongi izin operasional tersebut diketahui telah berlangsung sejak 22 Desember 2025. Padahal, berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, tidak ditemukan satu pun dokumen resmi yang melandasi legalitas penambangan tersebut.
Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sebenarnya telah bergerak dengan memeriksa lima orang saksi. Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Agus Supriadi, juga telah mengonfirmasi adanya pengecekan langsung ke lokasi kejadian. Namun, hingga pertengahan Januari 2026, status hukum La Nane masih belum ditingkatkan menjadi tersangka, yang memicu spekulasi adanya “kekuatan besar” di balik operasional tambang tersebut.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 secara tegas menyatakan:
> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
>
Sekretaris LSM-KANe Maluku Utara, Asbar Sandiah, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Polda untuk menunda penetapan tersangka. “Bukti lapangan sudah ada, saksi sudah diperiksa, dan fakta bahwa kegiatan ini berjalan tanpa dokumen adalah pelanggaran telanjang terhadap hukum negara. Jika Polda diam, ini menciderai rasa keadilan masyarakat,” tegas Asbar.
Ancaman Mosi Tidak Percaya
Nada keras juga datang dari Ketua LSM-KANe Maluku Utara, Risal Sangaji. Ia memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, pihaknya akan mengonsolidasikan massa untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Kami mendesak Polda Maluku Utara untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan La Nane sebagai tersangka. Jika terus dibiarkan, kami akan menyatakan mosi tidak percaya kepada penegak hukum di wilayah ini,” ujar Risal.
Publik kini menunggu keberanian Kapolda Maluku Utara untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama dalam memberantas mafia tambang yang merugikan daerah dan merusak lingkungan tanpa kontribusi resmi bagi negara.
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan rilis pers dan pernyataan sikap dari LSM-KANe Maluku Utara. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, termasuk Saudara La Nane maupun Polda Maluku Utara, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.