Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 14 Jan 2026 06:26 WIB ·

Praduga Sah: Pemkab Banyumas Tegaskan PTDH Klapagading Kulon Final


					Praduga Sah: Pemkab Banyumas Tegaskan PTDH Klapagading Kulon Final Perbesar

Banyumas, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akhirnya memutus kesunyian terkait polemik pemberhentian sembilan perangkat desa di Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Pemkab menegaskan bahwa keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut adalah produk hukum yang sah dan wajib dihormati selama belum ada pembatalan dari pengadilan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menjelaskan bahwa langkah Kepala Desa Klapagading Kulon dilindungi oleh asas hukum administrasi negara yang disebut Praesumtio Iustae Causa atau praduga sah.

“Setiap keputusan pejabat pemerintahan dianggap sah sejak ditetapkan hingga ada pencabutan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Nungky dalam audiensi di DPRD Banyumas, Selasa (13/1/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat

Menghindari Maladministrasi dan “Jabatan Bayangan”
Sudut pandang menarik dari pernyataan Pemkab kali ini adalah ketegasan mereka untuk tidak melakukan intervensi prematur. Nungky menjelaskan bahwa Pemkab Banyumas secara sadar menolak menerbitkan surat perintah agar perangkat desa yang diberhentikan kembali masuk kerja sebelum ada putusan hukum yang jelas.

Langkah ini diambil untuk menjaga marwah administrasi desa. Jika mantan perangkat desa tetap dipaksakan melayani masyarakat dan menandatangani dokumen resmi, hal tersebut justru akan menciptakan cacat hukum pada dokumen-dokumen yang diterima masyarakat. Secara teknis, pelayanan publik harus tetap berjalan di bawah kewenangan pejabat yang saat ini memegang mandat sah.

Pintu Gugatan Masih Terbuka
Meskipun membela keabsahan Surat Keputusan (SK) Kades, Pemkab tetap menghormati hak demokrasi para perangkat desa yang diberhentikan. Nungky mengingatkan bahwa jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah satu-satunya cara elegan jika ingin membatalkan SK PTDH tersebut.

“SK PTDH tetap memiliki peluang untuk dibatalkan melalui mekanisme pengadilan. Namun, selama proses itu berjalan, aturan mainnya jelas: SK yang sudah diteken Kades adalah hukum yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Melalui penjelasan ini, Pemkab Banyumas ingin mendidik publik bahwa tata kelola pemerintahan tidak digerakkan oleh tekanan massa, melainkan oleh regulasi tertulis. Sikap “tangan besi” administratif ini justru diperlukan agar tidak terjadi kekosongan atau kekacauan wewenang di tingkat desa yang berdampak pada masyarakat luas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Trending di PEMERINTAHAN