Subang, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Program pengadaan kendaraan roda tiga atau cator bagi sejumlah desa di Kabupaten Subang menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Bantuan yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang ini dinilai bermasalah, baik dari sisi prosedur yuridis maupun teknis di lapangan.
Fungsionaris DPD Laskar Indonesia (LI) Kabupaten Subang, Yadi S., secara terbuka mempertanyakan transparansi proses perencanaan proyek tersebut. Ia menyoroti apakah pengadaan cator ini sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sesuai aturan yang berlaku.
Dugaan Muatan Politis dan Intervensi Bisnis
Salah satu poin yang paling disorot adalah tampilan fisik cator yang dinilai tidak netral. Seluruh kendaraan tersebut memiliki branding warna kuning yang identik dengan simbol partai politik tertentu yang sedang berkuasa di Subang.
“Ada kepentingan apa menggunakan warna kuning? Ini patut dicurigai sebagai bentuk agitasi politik. Secara etika, hal ini tidak adil bagi kepentingan partai politik lain,” ujar Yadi saat ditemui di kantornya, Selasa (31/12/2025).
Selain isu politis, muncul dugaan adanya praktik monopoli bisnis. Pengadaan cator disinyalir diarahkan kepada satu perusahaan berinisial “TJ” melalui koordinasi organisasi kepala desa tertentu. Beberapa kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa tertekan dan tidak berdaya menolak arahan dari pihak penguasa.

Pelanggaran Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan hasil investigasi Laskar Indonesia, ditemukan indikasi pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Di Desa Purwadadi Barat, misalnya, ditemukan fakta bahwa proses pengadaan tidak melalui Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD).
Secara regulasi, dana yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) masuk ke dalam APBDes. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Intervensi berlebihan dari pihak kabupaten dianggap telah mengangkangi hak otonomi desa.
Pemborosan Anggaran Akibat Kurang Perencanaan
Kritik lain menyasar pada efektivitas bantuan. Yadi mengungkapkan adanya tumpang tindih anggaran yang memicu mubazirnya keuangan negara. Di salah satu desa, pengadaan cator sampah sudah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya menggunakan Dana Desa (DD).
“Sekarang Pemkab memberi bantuan jenis yang sama. Ini membuktikan bahwa kebijakan ini dipaksakan tanpa melihat kebutuhan riil di desa. Intervensi ini justru merugikan karena fungsi kendaraan menjadi ganda dan tidak efisien,” tutup Yadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Subang belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya intervensi politik dan pelanggaran administratif dalam proyek pengadaan cator desa tersebut.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.