Opini [DESA MERDEKA] – Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri mengenai prioritas dan penggunaan Dana Desa kembali mengemuka sebagai perdebatan publik. Dokumen administratif yang seharusnya membantu sinkronisasi pembangunan ini justru menciptakan tanda tanya besar: apakah SEB tersebut benar-benar didesain sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014? Ataukah ia telah menjadi instrumen birokratis yang menggerus kemandirian desa, bertentangan dengan semangat rekognisi, dan tidak relevan dengan arah pembangunan yang dirumuskan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita?
Pertanyaan ini penting, karena menyangkut masa depan 75 ribu desa di Indonesia, 43% populasi nasional, dan lebih dari Rp 70 triliun Dana Desa yang seharusnya dikelola berdasarkan kewenangan lokal desa. Jika dokumen administratif justru melampaui kewenangan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pembangunan, tetapi marwah dan kedaulatan desa.
UU Desa: Dana Desa adalah Hak Desa, Bukan Instrumen Kementerian
UU Desa secara tegas menyebut Dana Desa sebagai hak desa yang bersumber dari APBN sebagai bentuk rekognisi negara terhadap desa. Dana Desa bukan dana program, bukan titipan kementerian, dan bukan pula instrumen sektoral untuk menuntaskan target-target kementerian tertentu.
Prinsip dasar UU Desa dibangun di atas dua fondasi filosofi:
- Rekognisi – Negara mengakui keberadaan dan hak asal-usul desa.
- Subsidiaritas – Keputusan diambil sedekat mungkin dengan rakyat desa melalui Musyawarah Desa.
Dua prinsip inilah yang membedakan era UU Desa dengan era sebelumnya ketika desa lebih banyak menjadi objek pembangunan top-down.
Namun SEB Tiga Menteri ini justru memuat daftar panjang prioritas “wajib” yang bersifat teknis dan detail. Hal ini mengaburkan fakta bahwa desa memiliki kewenangan lokal dan hak menentukan prioritas sendiri melalui musyawarah.
Dengan kata lain, SEB telah mencampuri ranah yang bukan kewenangannya.
UU Desa tidak memberikan otoritas kepada kementerian untuk:
- menentukan jenis proyek,
- membatasi belanja lokal,
- atau mengarahkan anggaran desa untuk agenda sektoral pusat.
UU Desa memberikan itu semua kepada desa. Maka ketika SEB mengunci pilihan, yang rusak bukan hanya prosedur, tetapi falsafah dasarnya.
Empat Bentuk Pelanggaran Prinsipil SEB terhadap UU Desa
- Menggeser kedaulatan Musyawarah Desa
Musyawarah Desa adalah forum tertinggi pengambilan keputusan. Ketika SEB datang dengan daftar program wajib, keputusan yang tadinya milik warga berubah menjadi kepatuhan terhadap dokumen administratif. Ini bertentangan dengan Pasal 54 tentang hak masyarakat desa untuk menentukan prioritas pembangunan.
- Menggantikan RPJMDes dengan agenda teknokratis
UU Desa mengatur bahwa arah pembangunan ditetapkan dalam RPJMDes. SEB yang preskriptif membuat RPJMDes kehilangan makna, karena desa “dipaksa” memasukkan program pusat agar dianggap patuh. Ini deviasi dari Pasal 79 tentang perencanaan desa berbasis kebutuhan masyarakat.
- Mengacaukan konsep Dana Desa sebagai hak
Dana Desa bukan dana kementerian. Ketika SEB mengarahkan pengeluaran, hak desa tereduksi menjadi proyek pelaksana. Ini bertentangan dengan Pasal 72 tentang sumber pendapatan desa yang bersifat recognized rights.
- Melakukan overreach terhadap kewenangan
SEB bukan peraturan perundang-undangan. Ia tidak boleh mengalahkan UU. Namun di lapangan SEB justru diperlakukan seperti perintah wajib. Inilah bentuk “perluasan kuasa administratif” yang tidak legitimate secara hukum.
Dengan demikian, kritik publik terhadap SEB bukanlah sikap anti-regulasi, melainkan upaya menjaga agar negara tidak melanggar UU.
SEB Tidak Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran
Arah kebijakan nasional saat ini dituntun oleh Asta Cita, delapan program besar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Dari delapan program itu, setidaknya empat sangat relevan dengan pembangunan desa:
- Penguatan kemampuan negara dan pemberdayaan masyarakat
- Transformasi ekonomi berbasis pertumbuhan inklusif
- Pembangunan desa sebagai pusat produktivitas pangan dan energi
- Penguatan koperasi, UMKM, dan ekonomi komunitas
Pertanyaannya: apakah SEB mendukung arah ini?
Jawabannya: tidak sepenuhnya. Bahkan beberapa poin berlawanan.
1.. Asta Cita menekankan pemberdayaan, SEB menekankan kepatuhan administratif
Asta Cita memberi ruang besar pada peran komunitas desa sebagai motor ekonomi nasional. Sementara SEB justru mempersempit ruang inovasi lokal dengan daftar prioritas wajib.
Dalam logika Asta Cita, desa harus menjadi aktor kreatif. Dalam logika SEB, desa menjadi pelaksana program pusat. Dua pendekatan ini tidak kompatibel.
2.. Asta Cita mendorong kemandirian pangan-energi desa
Banyak strategi Presiden terkait pangan, bioenergi, pertanian presisi, dan ketahanan desa justru membutuhkan fleksibilitas anggaran desa agar bisa berinovasi. SEB yang terlalu teknis justru menghambat agenda ini.
3.. Asta Cita menempatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat
Koperasi desa, BUMDes, dan Koperasi Sekunder (seperti model KDMP atau Kode Indonesia) membutuhkan ruang investasi jangka panjang. SEB yang membatasi belanja produktif atau mengarahkan pada proyek jangka pendek membuat desa gagal membangun aset ekonomi.
Jika Asta Cita adalah strategi transformatif, maka SEB justru mengembalikan desa ke budaya administratif lama.
Dampak Lapangan: Desa Kehilangan Daya Inovasi
SEB yang preskriptif menciptakan tiga dampak negatif:
- Inovasi desa menurun
Program ekonomi kreatif, digital desa, dan BUMDes terlambat berkembang karena anggaran terkunci. - Regenerasi pelaku ekonomi desa terhambat
Anak muda desa kehilangan ruang memulai usaha karena Dana Desa diarahkan pada proyek fisik jangka pendek. - Ketahanan desa melemah
Padahal Presiden Prabowo menekankan ketahanan pangan, energi, dan ekonomi komunitas.
Jika desa ingin menjadi pusat pertumbuhan baru, maka yang dibutuhkan adalah ruang, bukan belenggu administratif.
Saatnya Mengembalikan Dana Desa ke Jalan Konstitusional
Apapun alasan pemerintah pusat menerbitkan SEB, prinsip dasarnya harus jelas: SEB tidak boleh melampaui UU.
Kementerian tidak boleh mengambil hak desa. Desa bukan bawahan administratif kementerian, melainkan pemerintah yang diakui oleh undang-undang.
Jika Asta Cita ingin diwujudkan dengan sungguh-sungguh, desa harus mendapat ruang sebesar-besarnya untuk menentukan masa depannya sendiri, memperkuat BUMDes, membangun koperasi, dan menciptakan inovasi lokal.
Oleh karena itu, publik berharap:
- SEB harus ditinjau ulang agar selaras dengan UU Desa.
- Ruang otonomi desa harus dikembalikan pada Musyawarah Desa.
- Dana Desa harus tetap menjadi hak desa, bukan proyek kementerian.
- Kebijakan desa harus selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo.
Menjaga marwah UU Desa tidak hanya menjaga desa, tetapi menjaga masa depan Indonesia. Desa yang kuat adalah prasyarat bagi negara yang berdaulat. Jika negara ingin maju, desa harus diberi kepercayaan penuh sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Jurnalis dan Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Peduli Desa. Saat ini adalah Ketua Komunitas Desa Indonesia dan Koordinator Mobile Journalist Desa


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.