Thesye Loppies, Tersangka Korupsi Dana Desa Ambon, Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Ambon, Maluku [DESA MERDEKA] – Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease secara resmi melimpahkan Thesye Loppies, tersangka utama dalam kasus ini, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis, 4 Desember 2025. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan uang desa yang terjadi selama tahun anggaran 2015 hingga 2017. Thesye Loppies diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pengelolaan dana tersebut.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan pelimpahan tersebut, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Meskipun tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian sebagian kerugian negara, masih terdapat sisa dana yang belum dilunasi. Thesye Loppies tercatat sudah mengembalikan uang sebesar Rp93.450.000,00.
Namun, jumlah kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan dan menjadi beban tersangka masih mencapai Rp169.557.437,00. Jumlah kerugian ini menjadi dasar kuat bagi penuntutan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp263 juta.
Atas perbuatannya, Thesye Loppies disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal ini merujuk pada perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), yang menegaskan bahwa beberapa perbuatan yang memiliki hubungan satu sama lain, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, harus dipandang sebagai satu perbuatan pidana yang berlanjut. Penerapan pasal ini menguatkan dakwaan mengingat dugaan korupsi terjadi selama beberapa tahun anggaran berturut-turut (2015-2017).
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Ambon kini memiliki kewenangan penuh untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan lebih lanjut.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.