Desa Adat Kanekes (Baduy) Minta Pemerintah Beri Skema Khusus Penyaluran Dana Desa Tanpa Ribet Administrasi
Lebak, Banten [DESA MERDEKA] – Desa Adat Kanekes di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang menaungi masyarakat Baduy, hingga kini tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa dari pemerintah, baik dari tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Hal ini disebabkan oleh aturan adat yang secara ketat melarang urusan yang berkaitan dengan administrasi formal. Meskipun demikian, Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengharapkan bantuan dana tersebut demi kelancaran pembangunan dan operasional pemerintahan desa.
Jaro Oom menjelaskan bahwa penolakan Kanekes bukanlah karena tidak ingin menerima bantuan, melainkan terikat pada aturan adat yang menghindarkan mereka dari segala urusan administrasi dan birokrasi yang kompleks.
“Kami bukan tidak ingin menerima, tapi seharusnya ada dikhususkan kalau untuk desa adat. Kami tidak ingin berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan urusan administrasi,” ujar Jaro Oom lugas.
Harapan Khusus Belum Terakomodir Pemkab
Jaro Oom mengakui, peranan Dana Desa sangatlah vital. Dana tersebut dibutuhkan untuk memenuhi segala urusan pemerintahan desa, mulai dari pelaksanaan pembangunan, program pemberdayaan masyarakat, hingga pelaksanaan operasional desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa.
Karena Desa Kanekes tidak menerima alokasi Dana Desa, pemenuhan seluruh kebutuhan tersebut selama ini hanya mengandalkan pemasukan yang berasal dari wisatawan yang berkunjung ke kampung adat Baduy.
“Bayar gaji dan kegiatan desa itu semuanya, cukup tidak cukup, dari pengunjung yang datang ke Baduy,” ungkapnya.
Jaro Oom berharap agar pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat, dapat menaruh perhatian khusus kepada desa adat seperti Kanekes dengan memberikan pengecualian terkait mekanisme penyaluran dana. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak agar Desa Kanekes diberikan hak khusus, namun permohonan tersebut belum juga menemui titik terang.
“Sudah sering menghadap minta permohonan agar bisa dikecualikan, tapi belum ada titik terang sampai sekarang,” keluhnya.
Pemkab Lebak Berupaya Cari Solusi Hukum
Menanggapi aspirasi dari Desa Kanekes, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Ridho Novara, menyampaikan bahwa Pemkab Lebak sampai saat ini masih berupaya mencari cara agar aspirasi tersebut dapat terakomodir. Pihaknya memahami bahwa mekanisme penyaluran Dana Desa telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami belum bisa memutuskan lebih lanjut itu karena untuk sementara di peraturan perundang-undangannya, khususnya terkait dengan dana desa, harus sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dulu,” kata Ridho Novara saat dikonfirmasi pada Senin (1/12/2025).
Meski terbentur aturan, Ridho Novara menegaskan komitmen Pemkab Lebak untuk mencari solusi agar Dana Desa tetap dapat disalurkan ke desa-desa adat, dengan skema pengecualian tanpa harus menempuh proses administrasi yang memberatkan.
“Kami nanti akan berkoordinasi lagi, terutama sih dengan bagian hukum yang mungkin bisa memberikan penjelasan hukum terkait kondisi pemanfaatan dana desa ini,” pungkasnya, menunjukkan upaya serius Pemkab untuk menjembatani antara kebutuhan desa adat dan regulasi yang ada.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.