Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 2 Des 2025 17:44 WIB ·

PMK Baru: Dana Desa Tahap II Blora Rp200 Juta Tersendat!


					PMK Baru: Dana Desa Tahap II Blora Rp200 Juta Tersendat! Perbesar

Regulasi Baru PMK 81/2025 Hambat Pencairan Dana Desa Tahap II Non-Earmark di Blora

Blora, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] Pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 untuk kategori non-earmark di sejumlah desa di Kabupaten Blora, termasuk Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, hingga kini belum dapat terealisasi. Anggaran senilai sekitar Rp200 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik seperti drainase, talut, dan pengerasan jalan terpaksa tertahan. Situasi ini memicu keluhan dan tagihan janji pembangunan dari warga, sementara Pemerintah Desa (Pemdes) tidak dapat berbuat banyak.

Kepala Desa Bangsri, Yannanta Laga Kusuma, menyatakan keberatan atas kondisi ini, yang secara langsung “membenturkan” Pemdes dengan aspirasi masyarakat.

“Aspirasi warga sudah kami terima, sudah kami ACC, tinggal realisasi. Namun Dana Desa tahap kedua non-earmark ini belum bisa dicairkan,” ujarnya pada Senin, 1 Desember 2025.

Menurut Yannanta, informasi mengenai kendala pencairan ini diterima secara mendadak melalui grup komunikasi perangkat desa pada Kamis, 27 November 2025. Kondisi serupa, di mana Pemdes harus berhadapan dengan warga yang menagih janji pembangunan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes), dialami oleh hampir semua desa di Blora.

Regulasi Baru Jadi Pangkal Masalah
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, membenarkan adanya hambatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendala pencairan dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Suwiji merinci, PMK 81/2025 yang berlaku sejak 17 September 2025 membuat aplikasi yang digunakan untuk pengajuan pencairan Dana Desa tidak dapat digunakan. Kemudian, pada 21 Oktober 2025, muncul pemberitahuan lanjutan bahwa yang dapat diproses hanya dana kategori earmark, sementara dana non-earmark tidak dapat dicairkan.

“Kalau earmark semua desa sudah cair tuntas,” jelasnya. Untuk Desa Bangsri sendiri, dana earmark senilai Rp101.216.000 telah dialokasikan untuk sektor kesehatan serta honor guru PAUD dan madrasah diniah (madin). Sementara dana non-earmark yang tertunda tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik lainnya.

Kades Minta Solusi Cepat dan Kepastian 2026
Untuk menjaga transparansi, Kades Yannanta Laga Kusuma mengaku telah mengumumkan kondisi ini kepada masyarakat lewat berbagai grup desa. Ia menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan yang sudah direncanakan belum bisa direalisasikan, menegaskan bahwa keputusan tersebut berasal dari pusat, bukan kemauan desa.

Pemdes Bangsri berharap agar dana non-earmark yang tertunda dapat segera dicairkan agar aspirasi masyarakat dapat terwujud. Kades juga menyampaikan permintaan kepastian untuk tahun anggaran berikutnya.

“Harapan besar kami, untuk 2026 Dana Desa non-earmark bisa segera dicairkan. Kalau ke depan mau ditiadakan atau diubah mekanismenya, silakan. Tapi tahun ini kami betul-betul kerepotan karena sudah berhadapan dengan warga,” jelasnya.

Masalah ini bahkan telah diangkat oleh sejumlah kepala desa saat kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ke Blora pada Sabtu, 29 November 2025. “Respons beliau insyaallah akan ada solusi,” tutup Yannanta penuh harap.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dari Warga untuk Desa: Warnai Musdes RKP 2027 Tamanharjo

25 Juni 2026 - 20:01 WIB

Rumah Desa Sehat Banjararum: Target Pangkas Gizi Buruk 50 Persen

25 Juni 2026 - 02:50 WIB

Mandiri! Rambung Merah Sahkan Aturan Hak Asal Usul

24 Juni 2026 - 20:01 WIB

Jaga Mutu Program Makan Bergizi Gratis, PABPDSI Dukung Langkah BGN

24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Desa Tamanharjo: Ketika Jabatan Tak bisa Dibeli dengan Uang

20 Juni 2026 - 00:27 WIB

Bantuan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan Desa Jombang

18 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di DESA