Regulasi Baru PMK 81/2025 Hambat Pencairan Dana Desa Tahap II Non-Earmark di Blora
Blora, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 untuk kategori non-earmark di sejumlah desa di Kabupaten Blora, termasuk Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, hingga kini belum dapat terealisasi. Anggaran senilai sekitar Rp200 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik seperti drainase, talut, dan pengerasan jalan terpaksa tertahan. Situasi ini memicu keluhan dan tagihan janji pembangunan dari warga, sementara Pemerintah Desa (Pemdes) tidak dapat berbuat banyak.
Kepala Desa Bangsri, Yannanta Laga Kusuma, menyatakan keberatan atas kondisi ini, yang secara langsung “membenturkan” Pemdes dengan aspirasi masyarakat.
“Aspirasi warga sudah kami terima, sudah kami ACC, tinggal realisasi. Namun Dana Desa tahap kedua non-earmark ini belum bisa dicairkan,” ujarnya pada Senin, 1 Desember 2025.
Menurut Yannanta, informasi mengenai kendala pencairan ini diterima secara mendadak melalui grup komunikasi perangkat desa pada Kamis, 27 November 2025. Kondisi serupa, di mana Pemdes harus berhadapan dengan warga yang menagih janji pembangunan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes), dialami oleh hampir semua desa di Blora.
Regulasi Baru Jadi Pangkal Masalah
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, membenarkan adanya hambatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendala pencairan dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Suwiji merinci, PMK 81/2025 yang berlaku sejak 17 September 2025 membuat aplikasi yang digunakan untuk pengajuan pencairan Dana Desa tidak dapat digunakan. Kemudian, pada 21 Oktober 2025, muncul pemberitahuan lanjutan bahwa yang dapat diproses hanya dana kategori earmark, sementara dana non-earmark tidak dapat dicairkan.
“Kalau earmark semua desa sudah cair tuntas,” jelasnya. Untuk Desa Bangsri sendiri, dana earmark senilai Rp101.216.000 telah dialokasikan untuk sektor kesehatan serta honor guru PAUD dan madrasah diniah (madin). Sementara dana non-earmark yang tertunda tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik lainnya.
Kades Minta Solusi Cepat dan Kepastian 2026
Untuk menjaga transparansi, Kades Yannanta Laga Kusuma mengaku telah mengumumkan kondisi ini kepada masyarakat lewat berbagai grup desa. Ia menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan yang sudah direncanakan belum bisa direalisasikan, menegaskan bahwa keputusan tersebut berasal dari pusat, bukan kemauan desa.
Pemdes Bangsri berharap agar dana non-earmark yang tertunda dapat segera dicairkan agar aspirasi masyarakat dapat terwujud. Kades juga menyampaikan permintaan kepastian untuk tahun anggaran berikutnya.
“Harapan besar kami, untuk 2026 Dana Desa non-earmark bisa segera dicairkan. Kalau ke depan mau ditiadakan atau diubah mekanismenya, silakan. Tapi tahun ini kami betul-betul kerepotan karena sudah berhadapan dengan warga,” jelasnya.
Masalah ini bahkan telah diangkat oleh sejumlah kepala desa saat kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ke Blora pada Sabtu, 29 November 2025. “Respons beliau insyaallah akan ada solusi,” tutup Yannanta penuh harap.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.