Antisipasi Penyalahgunaan, Pembatasan BBM Solar Subsidi Sumbar Diberlakukan Awal Desember
Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan memberlakukan kebijakan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai 1 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Surat Edaran (SE) Gubernur Tahun 2022 dan diambil sebagai langkah tegas untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil utama Rapat Koordinasi terkait distribusi BBM bersubsidi yang digelar di Mapolda Sumbar pada Kamis (27/11/2025).
“Pembatasan pengisian BBM bersubsidi sesuai SE Gubernur tahun 2022 akan diterapkan mulai 1 Desember 2025,” tegas Helmi di Padang, seraya menambahkan bahwa sosialisasi intensif akan dilakukan hingga satu minggu ke depan sebelum kebijakan mulai berlaku.
Skema Pembatasan Pembelian Solar Subsidi
Helmi merinci tiga poin utama yang diatur dalam SE Gubernur Tahun 2022, khususnya mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar:
- Kendaraan Pribadi Roda 4: Batas maksimum pengisian adalah 40 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan Umum Angkutan Orang atau Barang Roda 4: Batas maksimum pengisian adalah 60 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan Umum Angkutan Orang atau Barang Roda 6 atau Lebih: Batas maksimum pengisian adalah 125 liter per hari per kendaraan.
Selain pembatasan kuantitas, SE tersebut juga mengatur bahwa pengamanan pelaksanaan pengendalian akan dilakukan oleh pihak kepolisian, serta pendistribusian BBM bersubsidi harus mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014.
Tiga Poin Utama Kesepakatan Rapat
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kapolda Sumbar, Komisi VI DPRD RI, Forkopimda, Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan Hiswana dan Pemilik SPBU ini menyepakati tiga poin krusial:
- Penindakan Tegas: Memberantas dan menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumbar.
- Penerapan Pembatasan: Mulai 1 Desember 2025, memberlakukan pembatasan pengisian sesuai SE Gubernur 2022.
- Sosialisasi Singkat: Melaksanakan sosialisasi kebijakan secara maksimal hingga satu minggu sebelum implementasi.
Harapan Agar Tepat Sasaran
Helmi menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan pembatasan ini bukanlah untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan peruntukan BBM bersubsidi tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan yang selama ini kerap memicu kelangkaan.
Mengingat singkatnya waktu sosialisasi, Helmi sangat mengharapkan peran aktif masyarakat yang telah mengetahui informasi ini untuk ikut membantu menyosialisasikannya di lingkungan masing-masing.
Pihak Pertamina Patra Niaga menjamin bahwa ketersediaan stok BBM dan LPG di Sumbar saat ini berada dalam kondisi aman hingga akhir tahun. Dengan diterapkannya kebijakan pembatasan kuantitas ini, pemerintah berharap permasalahan kelangkaan BBM yang sempat terjadi di Sumbar dapat teratasi secara permanen.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.