Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 22 Nov 2025 07:23 WIB ·

Rp240 Miliar Dana Desa Bandung Barat Cair, Ini Desa Terbesar


					Rp240 Miliar Dana Desa Bandung Barat Cair, Ini Desa Terbesar Perbesar

Pemkab Bandung Barat Prioritaskan Infrastruktur dan Layanan Publik

Bandung Barat, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB) secara resmi telah menyalurkan total anggaran desa sebesar Rp240 miliar kepada 165 desa di wilayahnya. Dana masif ini, yang bersumber dari pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB, diharapkan dapat menjadi katalisator utama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas layanan publik di tingkat akar rumput.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi, menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang diterima oleh setiap desa bervariasi secara signifikan. Rata-rata dana yang diterima desa berkisar antara Rp1,8 miliar hingga yang terbesar mencapai Rp3–4 miliar per desa.

“Anggaran ini berasal dari berbagai komponen, termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes),” jelas Dudi saat ditemui pada Kamis, 20 November 2025.

Desa Tanimulya Terima Anggaran Terbesar
Dudi Supriadi menambahkan, desa yang saat ini menerima alokasi anggaran terbesar adalah Desa Tanimulya, dengan total dana mencapai sekitar Rp4 miliar. Besaran dana yang diterima menunjukkan potensi besar desa tersebut untuk melaksanakan program pembangunan skala besar dan komprehensif.

Proses penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap. Dudi menyebutkan bahwa mekanisme pencairan dimulai dari pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebelum akhirnya dipindahbukukan lagi dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).

Terkait tahapan pencairan, terdapat perbedaan perlakuan antara desa mandiri dan desa reguler:

  • Desa Mandiri: Pencairan dilakukan dalam dua tahapan, yaitu Tahap I sebesar 60 persen dan Tahap II sebesar 40 persen.
  • Desa Reguler: Pencairan Dana Desa untuk tahap I ditetapkan sebesar 40 persen dari total alokasi.

Penyaluran dana ini menandai komitmen serius Pemkab Bandung Barat dalam otonomi desa. Dengan dana yang telah dicairkan, seluruh desa di KBB kini didorong untuk segera merencanakan dan melaksanakan program kerja mereka sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat. Fokus utamanya adalah memastikan dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel demi mencapai visi desa yang lebih maju dan sejahtera. Penerapan dana ini akan menjadi barometer keberhasilan pembangunan berbasis desa di KBB.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Poto Tagih Transparansi Dana Desa Kabupaten Kupang

24 Mei 2026 - 20:12 WIB

Berburu Sertifikat Lahan Bebas Sengketa lewat PTSL Desa Panggul

22 Mei 2026 - 17:31 WIB

Sepak Bola dan Asa Pemuda di Desa Mubur Anambas

22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Rapel 5 Bulan, BLT Dana Desa Balumbungan Cair Sekaligus

22 Mei 2026 - 10:32 WIB

Modal Nekat Setop Pabrik, Warga Menjelutung Nikmati SHU

22 Mei 2026 - 08:48 WIB

Urus SKCK, Dua Cakades Manggarai Siap Pegang Cangkul

20 Mei 2026 - 18:03 WIB

Trending di DESA