Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

OPINI · 21 Nov 2025 05:53 WIB ·

Panggung Uang Penegak Hukum: Ketika Moralitas Lembaga Ditukar dengan Sorotan Kamera


					Panggung Uang Penegak Hukum: Ketika Moralitas Lembaga Ditukar dengan Sorotan Kamera Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Dalam beberapa waktu terakhir, publik Indonesia disuguhi pemandangan yang sama: gunungan uang tunai yang dipamerkan oleh lembaga penegak hukum kita, mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini diklaim sebagai bentuk transparansi dan bukti keberhasilan pemulihan kerugian negara. Namun, fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah moralitas dan akuntabilitas lembaga kini diukur dari seberapa besar tumpukan uang yang bisa mereka pamerkan?

Sensasionalisme Mengalahkan Subtansi

Kejagung telah lebih dulu mempopulerkan praktik ini, menampilkan tumpukan uang triliunan rupiah dari kasus-kasus mega korupsi. Meskipun niatnya mungkin untuk memberikan efek jera dan meyakinkan publik, tindakan ini lebih mendekati sensasionalisme daripada prosedur hukum yang sah.

Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah ketika KPK ikut serta dalam ‘perlombaan pamer’ ini. Puncaknya, dalam kasus eksekusi uang Taspen, terungkap bahwa sebagian besar uang tunai (Rp 300 miliar) yang dipajang di hadapan kamera adalah uang pinjaman dari bank BUMN dan harus segera dikembalikan.

Pengakuan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran etika dan moralitas publik yang fatal.

Standar Etik yang Terkubur di Bawah Tumpukan Uang Pinjaman

Jika pun tidak ada pasal hukum yang melarang lembaga penegak hukum meminjam uang untuk press conference, tindakan ini telah melanggar standar etik dan moral yang paling mendasar:

  1. Ketidakjujuran (Dishonesty): KPK, sebagai benteng antikorupsi, seharusnya menjunjung tinggi kebenaran. Memamerkan uang pinjaman seolah-olah itu adalah uang hasil rampasan riil yang siap diserahkan adalah tindakan manipulasi visual. Ini menunjukkan niat untuk menciptakan citra keberhasilan yang lebih besar daripada kenyataan yang ada di kas lembaga saat itu.
  2. Krisis Akuntabilitas: Dalam konteks ekonomi dan pemerintahan, akuntabilitas diukur dari laporan yang valid, prosedur yang transparan, dan data yang jujur. Uang hasil sitaan atau eksekusi idealnya dibuktikan melalui dokumen resmi, berita acara serah terima, dan jejak audit perbankan. Menggantinya dengan tumpukan uang tunai (bahkan pinjaman) adalah bentuk penurunan kualitas akuntabilitas dari proses legal menjadi sekadar showmanship.
  3. Prioritas Citra di Atas Substansi: Tindakan ini mengindikasikan pergeseran prioritas. Lembaga penegak hukum seharusnya fokus pada kualitas penyidikan, keadilan putusan, dan pemulihan aset secara menyeluruh—bukan pada how to make the biggest headline. Ketika Kejagung mengklaim pameran uang bukan untuk mencari panggung, sementara KPK rela meminjam uang demi panggung, publik berhak menyimpulkan bahwa citra telah mengalahkan substansi kerja.

Jalan Keluar: Kembali pada Integritas Prosedural

Lembaga penegak hukum, terutama KPK yang dibangun atas dasar harapan reformasi, tidak seharusnya jatuh pada praktik politisasi kinerja yang didorong oleh kebutuhan viral.

Keberhasilan sejati bukanlah seberapa tinggi tumpukan uang yang bisa dipamerkan, melainkan:

  • Berapa besar persentase kerugian negara yang benar-benar pulih (bukan hanya disita/dipinjam).
  • Seberapa efektif langkah-langkah pencegahan korupsi di hulu.
  • Seberapa konsisten dan adil penanganan perkara dilakukan tanpa pilih-pilih (cherry picking).

Praktik pameran uang tunai, apalagi yang ternyata pinjaman, harus diakhiri. Institusi penegak hukum wajib kembali pada prinsip integritas prosedural. Bukti otentik recovery aset adalah surat perintah penyitaan, dokumen serah terima dari bank, dan laporan keuangan negara, bukan foto selfie di depan gunungan uang yang dijaga ketat oleh TNI.

Jika moralitas sebuah lembaga sekelas KPK sudah tergerus hanya demi flexing kinerja, maka yang sedang kita hadapi bukanlah sekadar masalah teknis, melainkan krisis moralitas kepemimpinan institusi yang memerlukan koreksi serius dan mendalam.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 45 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perut Lapar Mana Bisa Jaga Mangrove: Strategi Cuan Desa Pesisir

1 Mei 2026 - 20:55 WIB

Hentikan Pemujaan Tokoh Dalam Berita Kegiatan Desa

1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Menguji Kesiapan di Balik Pesona: Menakar Masa Depan Pariwisata Sumatera Barat

1 Mei 2026 - 06:10 WIB

Informasi Berkualitas Hak Mutlak Warga Desa

30 April 2026 - 14:30 WIB

Kapitalisme Rakus Bakal Menelan Habis Desa Pesisir Kita

29 April 2026 - 02:09 WIB

Jangan Cuma Jual Berita: Desa Wajib Ciptakan Peristiwa

27 April 2026 - 19:56 WIB

Trending di OPINI