Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KOPDES MP · 28 Okt 2025 20:28 WIB ·

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pinjaman Koperasi Desa


					Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pinjaman Koperasi Desa Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bergerak cepat menyesuaikan regulasi terkait penyaluran pinjaman untuk program strategis Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Penyesuaian aturan ini dilakukan menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) terbaru dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa penyesuaian aturan tersebut sedang digodok dengan memperbarui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah ada. “Kami akan melakukan penyesuaian PMK-nya. Nanti bentuknya akan bisa macam-macam,” ucap Astera di kantor Kemenkeu pada 28 Oktober 2025.

Langkah penyesuaian ini merupakan respons langsung terhadap Inpres Nomor 17 Tahun 2025, yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025. Inpres tersebut secara spesifik menginstruksikan percepatan pembangunan fisik gerai, gudang, dan berbagai kelengkapan untuk Kopdes Merah Putih.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyebutkan bahwa total plafon kredit yang disediakan untuk Kopdes Merah Putih dapat mencapai angka fantastis Rp240 triliun. Astera mengklarifikasi bahwa jumlah tersebut merupakan batas maksimum pinjaman, yang penggunaannya akan sangat bergantung pada kebutuhan nyata di lapangan.

Astera juga mengonfirmasi bahwa pelaksanaan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di lapangan telah ditugaskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Meskipun demikian, Astera belum bisa merinci skema pendanaan final yang sedang disiapkan Kemenkeu, termasuk besaran anggaran yang dialokasikan khusus untuk pembangunan fisik oleh Agrinas.

“Itu kan masih early process. Yang jelas kami menyiapkan duitnya,” kata Astera. Ia menambahkan bahwa PMK terkait pendanaan sedang dikerjakan oleh timnya dan diharapkan rampung dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, dasar hukum pendanaan Kopdes sudah pernah diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Kebijakan awal mencakup PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2025. Dana SAL yang digelontorkan untuk mendukung bank penyalur pinjaman Kopdes saat itu mencapai Rp16 triliun, menunjukkan komitmen fiskal yang besar terhadap penguatan ekonomi desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Seni Mengolah Keterbatasan Menjadi Modal Utama Koperasi Lodoyong

20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Modal Integritas: Senjata Rahasia Koperasi Lodoyong Dobrak Pasar

20 Mei 2026 - 06:31 WIB

Kunci Sukses Koperasi Lodoyong: Pilih Figur Pemimpin yang ‘Ceto’

19 Mei 2026 - 19:22 WIB

Siasat Titip Jual Koperasi Lodoyong: Bisnis Minim Modal Hasil Maksimal

19 Mei 2026 - 09:26 WIB

Strategi Hadapi Perang Dagang Akar Rumput Versi Koperasi Lodoyong

18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Modal Nekat Omset Hebat: Koperasi Merah Putih Lodoyong Gebrak Ambarawa

18 Mei 2026 - 12:47 WIB

Trending di KOPDES MP