Menurut Asnawi, fakta ini membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang afirmasi terhadap kearifan lokal. Selain itu, UU Desa juga membuka peluang eksistensi baru, salah satunya melalui BUM Desa. BUM Desa memiliki semangat besar dalam mengembangkan perekonomian desa. “Saat ini, BUM Desa bahkan mengelola tempat wisata yang menjadi sentra ekonomi baru. Ini adalah efek positif dari hadirnya UU Desa,” jelas Asnawi.
Lebih lanjut, Asnawi menerangkan bahwa UU Desa menjadi landasan hadirnya Dana Desa yang telah memberikan dampak besar. Dana Desa sebesar Rp1 miliar per tahun terbukti mampu menjadi pengungkit pengembangan ekonomi pedesaan. Oleh karena itu, Asnawi berharap agar alokasi Dana Desa dapat meningkat menjadi Rp5 miliar per desa di masa mendatang.
Asnawi menegaskan bahwa Kemendes PDTT selalu berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat melalui optimalisasi Dana Desa Rp1 miliar. “Kita menginginkan anggaran itu benar-benar mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya. Kemendes PDTT berharap agar Dana Desa Rp5 miliar dapat terealisasi. Dengan anggaran tersebut, semua kebutuhan desa, termasuk infrastruktur, dapat terpenuhi.
Asnawi meyakini bahwa desa mampu mengelola Dana Desa hingga Rp5 miliar. Keyakinan ini didasari oleh pemahaman kepala desa dan warga terhadap kondisi wilayah mereka. “Mudah-mudahan penggunaan Dana Desa ini semakin tepat sasaran demi kepentingan masyarakat desa,” imbuhnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Penasehat Mendes PDTT Abdullah, Kepala Pusat Pelatihan SDM Fujiartanto, Kepala BBPPM Yogyakarta Widarjanto, para Kepala Desa se-Kabupaten Magelang, serta para Pendamping Desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.