Kusubibi, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Aktivitas pengolahan bijih emas di lokasi tambang ilegal Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali beroperasi. Padahal, beberapa bulan lalu Polres Halmahera Selatan (Halsel) sudah menutup lokasi tersebut. Namun, para pengusaha tambang, yang diduga kuat telah memprovokasi warga, tetap melanjutkan kegiatan pengolahan bijih emas. Akibatnya, lima orang jurnalis yang mencoba meliput di lokasi tersebut dihalang-halangi dan diusir paksa.
Peristiwa ini bermula dari dugaan aktivitas pengolahan bijih emas yang masih berlangsung di area tambang ilegal Desa Kusubibi. Para wartawan yang hendak melakukan peliputan justru diadang oleh tujuh oknum warga. Insiden penghadangan ini ditengarai oleh hasutan dari para pengusaha tromol dan tong yang memprovokasi warga agar menghalangi akses para jurnalis. Tujuannya tak lain adalah untuk memastikan kegiatan ilegal mereka berjalan lancar tanpa ada bukti yang terekspos ke publik.
“Itu semua yang atur mungkin Ayah Busran dan Pak Haji Hadir dan Bunda Serly itu karena tong milik Bos Ab dan tong milik Haji Anca, Bunda Serly, Haji Hadir semuanya aktif, ini makanya mereka usir kalian,” ujar seorang warga penambang yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan, melalui pesan singkat WhatsApp.
Warga tersebut juga menambahkan, “Usman, bos rendaman yang juga memiliki ampas naik lagi di Haji Haidir, jadi tong yang ada sekarang ini aktif semua, makanya tadi sampai mereka cegah kalian semua itu, dan ada dua orang polisi dari Polsek masuk di tromol, tangkap Fadila, pelaku, dan mereka tahu kalau ada aktivitas, karena mereka masuk di tromol milik Bunda Serly baru mereka pulang.” Pernyataan warga ini mengindikasikan adanya dugaan provokasi yang terorganisir untuk menghalangi kerja pers.
Para jurnalis tidak hanya dihalangi, tetapi juga diusir secara paksa untuk meninggalkan Desa Kusubibi, bahkan dua di antaranya diduga mengalami intimidasi. Pihak yang diduga menjadi dalang provokasi adalah Rusmawati La Mondo alias Bunda Serly dan Ayah Busran, serta pengusaha lainnya. Mereka diyakini telah menghasut warga agar para jurnalis tidak bisa masuk ke area pertambangan dan mengambil data serta bukti-bukti terkait aktivitas ilegal tersebut.
Penghalangan kerja pers merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas jurnalis dilindungi oleh hukum. Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Beberapa nama yang diidentifikasi sebagai oknum penghalang kerja jurnalis adalah Muhlis Wahid alias Aco, Ikbal Jafar, Dula Rumao, Buang Ance (istri dari ketua BPD Desa Kusubibi), Asna Mustafa, Nur Ali, dan Acana. Pihak berwajib, khususnya Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan, diharapkan tidak berdiam diri melihat adanya pembangkangan terhadap aturan yang telah mereka tetapkan serta adanya dugaan provokasi yang mengancam kebebasan pers.
Kontributor/Foto(s): Alimudin Abd Fatah
DISCLAIMER BERITA:
* Berita ini dibuat berdasarkan informasi dan pengakuan dari sumber terpercaya, termasuk dari warga penambang yang tidak ingin disebutkan namanya. Materi berita juga berdasarkan temuan di lapangan serta dugaan adanya provokasi oleh pihak-pihak tertentu. Pihak yang namanya disebutkan dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi atau sanggahan. Media ini tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan informasi ini.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.