Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

IPTEK · 13 Jul 2025 14:57 WIB ·

Internet Ilegal di Bantarjaya, Kades Desak Penertiban!


					Internet Ilegal di Bantarjaya, Kades Desak Penertiban! Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Fenomena layanan internet lokal murah dengan proses pendaftaran mudah di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan. Pasalnya, sebagian besar penyedia jaringan internet lokal di wilayah tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, baik dari lingkungan RT/RW maupun Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Kondisi ini membuat warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk segera turun tangan.

“Hanya dua penyedia layanan internet yang pernah datang secara resmi, salah satunya Bapak Hasan Mijih. Selain itu, saya nyatakan usaha internet wifi mereka bodong,” tegas Abu Jihad Ubaidilah, Kepala Desa Bantarjaya, saat ditemui di kediamannya.

Abu Jihad menyayangkan sikap para pengusaha yang memasang jaringan internet di wilayah desa tanpa berkoordinasi atau meminta izin kepada pihak desa. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar aturan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemerintah desa. “Pemilik usaha seharusnya datang ke balai desa dulu untuk meminta izin. Apalagi ini menyangkut pelayanan publik dan penggunaan fasilitas umum,” jelasnya.

Kepala Desa Bantarjaya berharap instansi terkait segera turun tangan untuk mengecek langsung ke lapangan dan menindak pelanggaran yang ada. Ia menekankan agar penindakan tidak perlu menunggu laporan dari warga. “Tolong Satpol PP, Kominfo, dan APH segera turun ke Bantarjaya. Jangan menunggu ada laporan masyarakat baru ditindak. Jangan tutup mata,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerugian bagi desa, baik dari sisi pendapatan asli desa maupun ketertiban administrasi. Selain itu, layanan internet tanpa izin seringkali tidak memiliki standar kualitas dan keamanan yang jelas, berpotensi merugikan konsumen. Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang adil serta memastikan hak-hak masyarakat dan pemerintah desa terpenuhi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sawah Krandegan Panen 3 Kali Lewat Pompa Surya

22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Membongkar Birokrasi Lambat, Desa Sukaindah Bekasi Bersiap Digital

18 Mei 2026 - 22:21 WIB

Hilirisasi Daun Iboih Ubah Wajah Ekonomi Aneuk Batee

2 Mei 2026 - 06:18 WIB

Modal Dengkul Hasil Sawah: Rahasia Sukses Kandang Komunal Kadirejo

13 April 2026 - 17:47 WIB

Sitinjau Lauik Merdeka Sinyal: Mudik 2026 Makin Aman

20 Maret 2026 - 21:32 WIB

Algoritma Baru Google: Angin Segar Buat Berita Desa

19 Maret 2026 - 11:26 WIB

Trending di IPTEK