Lahat [DESA MERDEKA] – Polemik seputar penunjukan petugas sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, terus bergulir. Forum Kepala Desa (Kades) Kikim Timur kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat pada Senin (3/4/2023) untuk mencari solusi atas permasalahan nama-nama petugas sekretariat PPS yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan antara para Kades dan anggota PPS.
Selain para kepala desa, tampak hadir pula anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kikim Timur dan sejumlah anggota PPS dari berbagai desa di kecamatan tersebut. Mereka berkumpul di depan Kantor KPU Lahat sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan aspirasi dan mencari kejelasan terkait persoalan ini.
Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan perwakilan Kades, anggota PPK Kecamatan, dan Komisioner KPU Lahat, sebuah fakta mengejutkan terungkap. Diduga kuat, dalang di balik perubahan nama-nama petugas sekretariat PPS yang telah disepakati bersama tersebut adalah Ketua PPK Kecamatan Kikim Timur.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya yang mengganti nama-nama yang telah kami setujui bersama PPS dengan alasan kepentingan pribadi, yaitu memasukkan nama anggota keluarga dan kerabatnya ke dalam jajaran sekretariat PPS,” ungkap Didi Kusnadi, Kepala Desa Lubuk Layang Ilir, didampingi oleh Depi Aprianto, Kepala Desa Gelumbang, usai mediasi.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh beberapa anggota PPS yang turut hadir dan dimintai keterangan oleh pihak KPU Lahat secara terpisah. Salah seorang anggota PPS yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pengakuan dari Ketua KPU Lahat terkait keterlibatan Ketua PPK Kikim Timur dalam perubahan nama-nama petugas sekretariat PPS. “Saat kami dipanggil ke dalam ruangan, Ketua KPU Lahat sendiri yang membenarkan bahwa penggantian nama para petugas Sekretariat PPS dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Kikim Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Kikim Timur, Rizal, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan apa pun terkait kebenaran informasi tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Persoalan ini tentu saja mencoreng citra KPU Kabupaten Lahat dan seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara pemilu tersebut. Terlebih lagi, permasalahan ini belum sepenuhnya tuntas, mengingat pihak KPU Lahat berencana untuk kembali memanggil beberapa anggota PPS lainnya yang bertugas di Kecamatan Kikim Timur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, para kepala desa sempat diminta untuk membuat surat pernyataan sebagai syarat untuk dapat mengganti nama-nama petugas sekretariat PPS yang dianggap bermasalah. Namun, permintaan ini ditolak tegas oleh para Kades, karena mereka merasa bukan pihak yang melakukan perubahan nama secara sepihak. Justru, nama-nama yang telah mereka sepakati bersama anggota PPS lah yang diubah tanpa pemberitahuan.
Dampak dari polemik yang berkepanjangan ini juga merugikan para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Akibat kisruh ini, honorarium para petugas Pantarlih yang telah melaksanakan tugasnya hingga saat ini dilaporkan masih tertahan. (SMSI Lahat)

Joni Karbot, S.Th.I


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.