Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 3 Apr 2023 22:29 WIB ·

THR Cair! Senyum Sumringah Honorer dan ASN Muba


					THR Cair! Senyum Sumringah Honorer dan ASN Muba Perbesar

Musi Banyuasin [DESA MERDEKA] – Kabar bahagia menghampiri para pegawai honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penantian akan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terjawab sudah. Pada Senin (3/4/2023), Penjabat (Pj) Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pencairan THR bagi tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati Apriyadi Mahmud seusai menerima audiensi dari Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) di Ruang Audiensi Bupati Muba.

“Ya, tadi Perbup sudah saya tandatangani, semoga bisa bermanfaat bagi seluruh penerima. Insya Allah, pada tanggal 10 April mendatang, THR untuk para tenaga honorer sudah dapat diterima melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud dengan nada gembira.

Lebih lanjut, Pj Bupati merinci bahwa bukan hanya THR untuk para pegawai honorer atau pegawai kontrak yang akan dicairkan, melainkan juga THR bagi PPPK, PNS, serta TPP ASN untuk bulan Maret.

“Semua proses pencairannya akan berjalan secara bersamaan. Kemungkinan besar, mulai tanggal 10 April ke atas, seluruh pegawai yang berhak sudah akan menerima haknya,” ucapnya memberikan kepastian.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Zabidi, S.E., M.Si., merinci alokasi anggaran yang telah disahkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pj Bupati Apriyadi Mahmud. Anggaran tersebut meliputi THR PNS sebesar Rp31.520.410.418, THR PPPK sebesar Rp5.416.670.129, THR Pegawai Kontrak sebesar Rp5.040.500.000, dan TPP ASN bulan Maret sebesar Rp22.000.000.000.

“Semua dokumen terkait pencairan sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati Apriyadi Mahmud. Insya Allah, mulai tanggal 10 April ke atas, seluruh pegawai yang berhak akan menerima pencairannya,” ungkap Kepala BPKAD Muba, Zabidi.

Menambahkan arahan dari Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, Zabidi mengimbau agar THR yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima. “Sesuai dengan pesan Bapak Bupati Apriyadi tadi, agar THR ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dari Warga untuk Desa: Warnai Musdes RKP 2027 Tamanharjo

25 Juni 2026 - 20:01 WIB

Rumah Desa Sehat Banjararum: Target Pangkas Gizi Buruk 50 Persen

25 Juni 2026 - 02:50 WIB

Mandiri! Rambung Merah Sahkan Aturan Hak Asal Usul

24 Juni 2026 - 20:01 WIB

Jaga Mutu Program Makan Bergizi Gratis, PABPDSI Dukung Langkah BGN

24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Desa Tamanharjo: Ketika Jabatan Tak bisa Dibeli dengan Uang

20 Juni 2026 - 00:27 WIB

Bantuan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan Desa Jombang

18 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di DESA