Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

DESA · 28 Mei 2025 14:08 WIB ·

Tolak Pjs Desa Sidopo, Warga Soroti Rekam Jejak


					Tolak Pjs Desa Sidopo, Warga Soroti Rekam Jejak Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Keresahan menyelimuti warga Desa Sidopo, Kabupaten Halmahera Selatan, menyusul penunjukan Hi. Narjo sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Keputusan ini memantik gelombang keberatan karena figur yang ditunjuk dinilai memiliki rekam jejak kurang kredibel saat menjabat sebagai bendahara di Desa Loid, di mana pengelolaan keuangan saat itu dianggap bermasalah.

Bagi masyarakat, kepemimpinan desa adalah fondasi utama pembangunan. Penunjukan sosok dengan catatan masa lalu yang abu-abu dianggap mencederai asas integritas. Ketua LSM Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara, Risal Sangaji, secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Integritas adalah syarat mutlak dalam memimpin desa. Mengusulkan individu dengan rekam jejak yang dipertanyakan justru mencederai kepercayaan publik dan berisiko menghambat pelayanan masyarakat,” tegas Risal saat dihubungi, Rabu (27/5/2026).

Polemik ini tidak berhenti pada sosok yang ditunjuk, tetapi juga menyeret DPMD Halmahera Selatan. Risal menyoroti peran Kepala Bidang Pemdes DPMD, Dr. Iksan Mursid, yang diduga mendorong penunjukan tersebut karena kepentingan sepihak. Menurutnya, proses pemilihan pejabat sementara seharusnya dilakukan secara transparan dan berbasis profesionalisme, bukan sekadar administratif yang mengabaikan rekam jejak.

Secara regulasi, penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa seharusnya merujuk pada ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, Pjs wajib diisi oleh sosok yang memiliki integritas tinggi agar mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan bersih. Mengabaikan rekam jejak calon yang pernah memiliki catatan buruk dalam pengelolaan keuangan desa bukan hanya tindakan administratif yang gegabah, tetapi juga berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tetap memaksakan penunjukan tersebut tanpa proses transparansi yang memadai, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi profesionalitas dan akuntabilitas publik.

Ketidaktransparan dalam proses ini dikhawatirkan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Risal menekankan bahwa setiap keputusan pejabat publik harus berorientasi pada kepentingan terbaik warga desa. Jika terus dipaksakan, ada potensi konflik sosial yang justru kontraproduktif terhadap jalannya roda pemerintahan Desa Sidopo.

Hingga kini, publik Desa Sidopo masih menunggu langkah nyata dari bupati untuk meninjau kembali penunjukan tersebut. Langkah pembatalan SK dipandang sebagai solusi satu-satunya untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa estafet kepemimpinan di Desa Sidopo dipegang oleh figur yang benar-benar kredibel, bersih, dan mampu membawa desa menuju tata kelola yang transparan serta akuntabel.

Disclaimer Berita:
Berita ini merupakan rangkuman dari pernyataan Ketua LSM KANe Maluku Utara, Risal Sangaji, dan bukan merupakan hasil investigasi independen oleh redaksi. Informasi yang disajikan berdasarkan keterangan dari pihak yang bersangkutan. Redaksi tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang disampaikan oleh narasumber dan mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi apabila diperlukan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 132 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dari Warga untuk Desa: Warnai Musdes RKP 2027 Tamanharjo

25 Juni 2026 - 20:01 WIB

Rumah Desa Sehat Banjararum: Target Pangkas Gizi Buruk 50 Persen

25 Juni 2026 - 02:50 WIB

Mandiri! Rambung Merah Sahkan Aturan Hak Asal Usul

24 Juni 2026 - 20:01 WIB

Jaga Mutu Program Makan Bergizi Gratis, PABPDSI Dukung Langkah BGN

24 Juni 2026 - 13:26 WIB

Desa Tamanharjo: Ketika Jabatan Tak bisa Dibeli dengan Uang

20 Juni 2026 - 00:27 WIB

Bantuan Ayam Petelur Perkuat Ketahanan Pangan Desa Jombang

18 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di DESA