Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Keresahan menyelimuti warga Desa Sidopo, Kabupaten Halmahera Selatan, menyusul penunjukan Hi. Narjo sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Keputusan ini memantik gelombang keberatan karena figur yang ditunjuk dinilai memiliki rekam jejak kurang kredibel saat menjabat sebagai bendahara di Desa Loid, di mana pengelolaan keuangan saat itu dianggap bermasalah.
Bagi masyarakat, kepemimpinan desa adalah fondasi utama pembangunan. Penunjukan sosok dengan catatan masa lalu yang abu-abu dianggap mencederai asas integritas. Ketua LSM Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara, Risal Sangaji, secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) tersebut.
“Integritas adalah syarat mutlak dalam memimpin desa. Mengusulkan individu dengan rekam jejak yang dipertanyakan justru mencederai kepercayaan publik dan berisiko menghambat pelayanan masyarakat,” tegas Risal saat dihubungi, Rabu (27/5/2026).
Polemik ini tidak berhenti pada sosok yang ditunjuk, tetapi juga menyeret DPMD Halmahera Selatan. Risal menyoroti peran Kepala Bidang Pemdes DPMD, Dr. Iksan Mursid, yang diduga mendorong penunjukan tersebut karena kepentingan sepihak. Menurutnya, proses pemilihan pejabat sementara seharusnya dilakukan secara transparan dan berbasis profesionalisme, bukan sekadar administratif yang mengabaikan rekam jejak.
Secara regulasi, penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa seharusnya merujuk pada ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, Pjs wajib diisi oleh sosok yang memiliki integritas tinggi agar mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan bersih. Mengabaikan rekam jejak calon yang pernah memiliki catatan buruk dalam pengelolaan keuangan desa bukan hanya tindakan administratif yang gegabah, tetapi juga berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tetap memaksakan penunjukan tersebut tanpa proses transparansi yang memadai, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi profesionalitas dan akuntabilitas publik.
Ketidaktransparan dalam proses ini dikhawatirkan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Risal menekankan bahwa setiap keputusan pejabat publik harus berorientasi pada kepentingan terbaik warga desa. Jika terus dipaksakan, ada potensi konflik sosial yang justru kontraproduktif terhadap jalannya roda pemerintahan Desa Sidopo.
Hingga kini, publik Desa Sidopo masih menunggu langkah nyata dari bupati untuk meninjau kembali penunjukan tersebut. Langkah pembatalan SK dipandang sebagai solusi satu-satunya untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa estafet kepemimpinan di Desa Sidopo dipegang oleh figur yang benar-benar kredibel, bersih, dan mampu membawa desa menuju tata kelola yang transparan serta akuntabel.
Disclaimer Berita:
Berita ini merupakan rangkuman dari pernyataan Ketua LSM KANe Maluku Utara, Risal Sangaji, dan bukan merupakan hasil investigasi independen oleh redaksi. Informasi yang disajikan berdasarkan keterangan dari pihak yang bersangkutan. Redaksi tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang disampaikan oleh narasumber dan mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi apabila diperlukan.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.