Mukomuko [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memastikan seluruh desa di wilayahnya siap menjalankan kebijakan alokasi 20 persen dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini bertujuan mendukung program swasembada pangan nasional di tingkat desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyatakan bahwa seluruh 148 desa telah siap. Mereka akan menggunakan BUMDes atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan untuk mengelola dana tersebut. “Pengesahannya akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan tahun ini,” jelas Wagimin saat dihubungi, Minggu.
Pada tahun 2025, Kabupaten Mukomuko menerima total dana desa sebesar Rp185,7 miliar. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp119 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp66,7 miliar. Terdapat kenaikan alokasi dana desa dibandingkan tahun sebelumnya.
Wagimin menjelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan ini berpedoman pada Keputusan Menteri Desa (Kpermendes) Nomor 3 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur petunjuk pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan di desa.
Dengan terbitnya Kpermendes tersebut, pengelolaan dana desa untuk ketahanan pangan mengalami perubahan. Sebelumnya, dana ini dikelola oleh pemerintah desa melalui bidang pemberdayaan. Namun, kini pengelolaannya beralih ke BUMDes atau TPK Ketahanan Pangan.
Selain Kpermendes, Kementerian Desa juga mengeluarkan surat keputusan sebagai tindak lanjut. Surat ini mempertegas aturan terkait pengelolaan dana ketahanan pangan bagi seluruh desa.
Lebih lanjut, aturan tersebut mewajibkan desa menggunakan mekanisme transfer dana. Transfer dilakukan dari rekening desa ke rekening BUMDes atau TPK Ketahanan Pangan. Penggunaan uang tunai untuk pengelolaan dana ketahanan pangan tidak lagi diperbolehkan.
Wagimin menyatakan bahwa instansinya akan aktif melakukan pendampingan kepada desa. Pendampingan ini bertujuan memastikan desa melaksanakan aturan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sesuai dengan APBDes perubahan. Selain DPMD, pihak kecamatan juga turut mendampingi desa dalam berbagai kegiatan terkait dana desa.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.