Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

BUMDes · 4 Mei 2025 22:44 WIB ·

Mukomuko Siapkan BUMDes, Genjot Swasembada Pangan Desa!


					Mukomuko Siapkan BUMDes, Genjot Swasembada Pangan Desa! Perbesar

Mukomuko [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memastikan seluruh desa di wilayahnya siap menjalankan kebijakan alokasi 20 persen dana desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini bertujuan mendukung program swasembada pangan nasional di tingkat desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyatakan bahwa seluruh 148 desa telah siap. Mereka akan menggunakan BUMDes atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan untuk mengelola dana tersebut. “Pengesahannya akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan tahun ini,” jelas Wagimin saat dihubungi, Minggu.

Pada tahun 2025, Kabupaten Mukomuko menerima total dana desa sebesar Rp185,7 miliar. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp119 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp66,7 miliar. Terdapat kenaikan alokasi dana desa dibandingkan tahun sebelumnya.

Wagimin menjelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan ini berpedoman pada Keputusan Menteri Desa (Kpermendes) Nomor 3 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur petunjuk pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan di desa.

Dengan terbitnya Kpermendes tersebut, pengelolaan dana desa untuk ketahanan pangan mengalami perubahan. Sebelumnya, dana ini dikelola oleh pemerintah desa melalui bidang pemberdayaan. Namun, kini pengelolaannya beralih ke BUMDes atau TPK Ketahanan Pangan.

Selain Kpermendes, Kementerian Desa juga mengeluarkan surat keputusan sebagai tindak lanjut. Surat ini mempertegas aturan terkait pengelolaan dana ketahanan pangan bagi seluruh desa.

Lebih lanjut, aturan tersebut mewajibkan desa menggunakan mekanisme transfer dana. Transfer dilakukan dari rekening desa ke rekening BUMDes atau TPK Ketahanan Pangan. Penggunaan uang tunai untuk pengelolaan dana ketahanan pangan tidak lagi diperbolehkan.

Wagimin menyatakan bahwa instansinya akan aktif melakukan pendampingan kepada desa. Pendampingan ini bertujuan memastikan desa melaksanakan aturan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sesuai dengan APBDes perubahan. Selain DPMD, pihak kecamatan juga turut mendampingi desa dalam berbagai kegiatan terkait dana desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BUMDes Sumba Timur Berbenah Raih Legalitas dan Kualitas

8 Juni 2026 - 05:47 WIB

Panen 1,3 Ton, BUMDesa Golo Kembangkan Jamur Kuping

29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Mengail PAD Lewat Omzet Bisnis Gantangan Burung BUMDes

28 Mei 2026 - 11:16 WIB

Siasat Gagal BUMDes Lubuk Cuik Berujung Gadaikan Aset

18 Mei 2026 - 18:07 WIB

Siasat Kemendes Kepung Rentenir Lewat Koperasi Desa di NTT

17 Mei 2026 - 11:07 WIB

Embung Kampung Jadi Mesin Uang Desa Tanjung Meranti

16 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di BUMDes