Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

BUMDes · 8 Apr 2025 05:03 WIB ·

Pemerhati Kebijakan Desa Desak BUMN yang Kelola Lahan Sawit Kasus Duta Palma Gandeng BUMDes


					<em>Pemerhati kebijakan desa, Iwan Soelasno,  menyerukan sinergi antara BUMN pengelola lahan sawit eks Duta Palma dengan BUMDes di sekitar wilayah tersebut demi kemajuan ekonomi desa.</em> Perbesar

Pemerhati kebijakan desa, Iwan Soelasno, menyerukan sinergi antara BUMN pengelola lahan sawit eks Duta Palma dengan BUMDes di sekitar wilayah tersebut demi kemajuan ekonomi desa.

Jakarta [DESA MERDEKA] Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan lahan sitaan kebun sawit dari hasil korupsi Duta Palma Group seluas 221 ribu hektar kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi lahan dalam melaksanakan program pemerintah swasembada pangan. Tak hanya itu saja, potensi produktivitas kebun kelapa sawit tersebut juga masih sangat bagus dan terus terjaga.

Kementerian BUMN kemudian menyerahkan pengelolaan lahan kebun sawit seluas 221 ribu hektar yang tersebar disejumlah kabupaten di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Menanggapi hal itu, melalui siaran persnya pada Senin (7/4/2025), pemerhati kebijakan desa, Iwan Sulaiman Soelasno mendesak agar Kementerian BUMN yang telah menyerahkan pengelolaan lahan sawit kepada Agrinas Palma Nusantara tersebut untuk menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada disekitar lahan sawit tersebut.

Sejumlah BUMDes yang berada di lahan sawit tersebut ada di desa-desa di Riau, tepatnya di Kabupaten Indragiri Hulu, Kampar, Pelalawan, Kuansing dan Rohul. Sedangkan di Kalimantan Barat dapat menggandeng BUMDes yang ada di desa-desa di Kabupaten Bengkayang dan Sambas.

Iwan yang juga pendiri desapedia.id ini menambahkan, mengingat luasnya lahan sawit milik Duta Palma Group yang akan dikelola oleh BUMN tersebut, maka ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa di berbagai lokasi yang menjadi lahan sawit tersebut.

“Selama ini, selama lahan sawit itu dikelola oleh Duta Palma Group, warga desa hanya menjadi penonton dan tidak mendapatkan dampak peningkatan ekonomi warga desa, bahkan ada beberapa warga desa yang dikriminalisasikan oleh korporasi tersebut. Pemdes pun tidak mendapatkan Penghasilan Asli Desa atau PADes yang signifikan dari lahan sawit milik korporasi saat itu”, sesal Iwan.

Iwan mengatakan, dengan dikelola oleh BUMN ini seharusnya pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN juga menggandeng Kementerian Desa PDT untuk melibatkan BUMDes setempat agar pengelolaan lahan sawit tersebut benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan warga desa dan Penghasilan Asli Desa (PADes).

“Sejatinya ini menjadi momentum bagi Kejakgung, Kementerian BUMN dan Kemendes PDT untuk mengajak BUMDes mengelola lahan sawit di eks Duta Palma untuk serius meningkatkan ekonomi warga desa dan memperkuat sekaligus memberikan pelajaran berharga soal tata Kelola BUMDes yang baik melalui sawit bagi para pengurus BUMDes”, ungkapnya.

Iwan menambahkan, pengawasan Kejakgung kepada BUMN yang mengelola lahan sawit kasus Duta Palma yaitu PT PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) juga harus diperkuat.

“Banyak kasus korupsi di BUMN selama ini, maka kami juga mendesak Kejakgung untuk optimal dalam pengawasan kepada Agrinas Palma Nusantara. Jangan sampai pengelolaan lahan sawit ini hanya menjadi bancakan bagi BUMN tanpa adanya peningkatan kesejahteraan warga desa. Jika ini yang terjadi, bagi warga desa ya sama saja, lepas dari mulut harimau, masuk kedalam mulut buaya. Warga desa disekitar lahan sawit kasus Duta Palma tetap saja terjerat kemiskinan”, tegasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BUMDes Sumba Timur Berbenah Raih Legalitas dan Kualitas

8 Juni 2026 - 05:47 WIB

Panen 1,3 Ton, BUMDesa Golo Kembangkan Jamur Kuping

29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Mengail PAD Lewat Omzet Bisnis Gantangan Burung BUMDes

28 Mei 2026 - 11:16 WIB

Siasat Gagal BUMDes Lubuk Cuik Berujung Gadaikan Aset

18 Mei 2026 - 18:07 WIB

Siasat Kemendes Kepung Rentenir Lewat Koperasi Desa di NTT

17 Mei 2026 - 11:07 WIB

Embung Kampung Jadi Mesin Uang Desa Tanjung Meranti

16 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di BUMDes