Gresik [DESA MERDEKA] – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyoroti pelaksanaan belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa di Kabupaten Gresik yang dinilai belum tertib. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Jatim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Tahun 2023.
Dalam laporannya, BPK Jatim mencatat realisasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Gresik mencapai Rp195.577.200.000,00 atau 71,96% dari anggaran sebesar Rp271.793.350.000,00. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk pemerataan dan peningkatan kemampuan keuangan desa.
Pemberian BKK kepada desa diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 26 Tahun 2016 yang terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017. Bupati Gresik juga telah menunjuk sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggung jawab atas 23 kategori BKK melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor 900/147/HK/437.12/2023 yang kemudian diubah dengan Keputusan Bupati Gresik Nomor 900/488/HK/437.12/2023.
Salah satu temuan utama BPK Jatim adalah belum optimalnya penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan BKK. Dari sembilan OPD penanggung jawab, enam di antaranya belum menyusun petunjuk teknis untuk 13 kategori BKK. Selain itu, pengaturan terkait verifikasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Contract Change Order (CCO) dinilai belum memadai dalam beberapa petunjuk teknis yang sudah ada.
Sebagai contoh, petunjuk teknis BKK kategori Infrastruktur Sarana/Prasarana Persampahan yang disusun Dinas Lingkungan Hidup Gresik belum mengatur proses verifikasi RAB dan ketentuan terkait CCO. Hal serupa juga ditemukan pada petunjuk teknis BKK kategori Infrastruktur Pertanian yang disusun Dinas Pertanian Gresik, di mana proses verifikasi CCO belum diatur secara jelas.
Lebih lanjut, BPK Jatim juga menemukan kelemahan dalam monitoring dan evaluasi kegiatan BKK Infrastruktur Jalan Desa/Jalan Lingkungan dan Infrastruktur Makam yang menjadi tanggung jawab Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik. Terdapat pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2024 tanpa penganggaran kembali dalam APBDes 2024, serta adanya CCO yang tidak melalui persetujuan DCKPKP sebagai penanggung jawab kegiatan. Bahkan, ditemukan perubahan pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya CCO sama sekali.
Temuan lain yang disoroti BPK Jatim adalah penyaluran BKK yang belum sepenuhnya mempertimbangkan ketersediaan dana dalam APBD. Tercatat, sumber pendanaan BKK tahun 2023 berasal dari sisa dana spesifik sebesar Rp3.109.624.302,21, yang penggunaannya dilakukan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik.
Kondisi-kondisi tersebut, menurut BPK Jatim, mengakibatkan pelaksanaan BKK menjadi tidak terstandar dan tidak sistematis, berisiko tidak sesuai antara fisik kegiatan dengan penyaluran bantuan, lemahnya pengawasan, serta berpotensi membebani keuangan daerah. BPK Jatim merekomendasikan agar Pemkab Gresik segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan BKK kepada pemerintah desa agar lebih tertib dan akuntabel.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.