Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 20 Feb 2025 06:07 WIB ·

Gubernur Sumbar Percepat Sertifikasi Tanah Ulayat Lewat Reforma Agraria


					Gubernur Sumbar Percepat Sertifikasi Tanah Ulayat Lewat Reforma Agraria Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam menuntaskan konflik pertanahan dan mempercepat program reforma agraria. Fokus utama yang menjadi perhatian serius adalah pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat sebagai bentuk pelestarian kearifan lokal Minangkabau.

Hal tersebut ditegaskan Mahyeldi dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Andi Sofyan Hasdam di Auditorium Istana Gubernuran, Senin (17/2/2025). Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Anggota DPD RI asal Sumbar, Irman Gusman, serta Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Teddi Guspriadi.

Capaian Signifikan Bidang Tanah Terdaftar
Gubernur memaparkan bahwa selama delapan tahun berjalannya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Sumatera Barat, hasil nyata mulai dirasakan masyarakat. Hingga saat ini, bidang tanah yang terdaftar di Sumbar meningkat signifikan hingga 40 persen.

“Melalui redistribusi tanah, sebanyak 42.542 bidang tanah telah resmi diserahkan kepada masyarakat. Gugus tugas ini menjadi kunci kolaborasi antarinstansi untuk menghilangkan sekat birokrasi dalam penyelesaian sengketa lahan,” ujar Mahyeldi.

Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Program ini sejalan dengan visi “Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan” yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026.

Tantangan Legalitas Tanah Ulayat
Meski menunjukkan tren positif, Mahyeldi mengakui masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar, terutama terkait legalitas tanah ulayat. Karakteristik pertanahan di Minangkabau yang berbasis adat memerlukan fasilitasi regulasi yang spesifik agar tidak memicu konflik di masa depan.

“Masalah utama yang kami hadapi adalah pendaftaran tanah ulayat. Kami perlu dukungan aturan yang lebih kuat untuk memfasilitasi pendaftaran aset masyarakat adat ini agar tetap terlindungi secara hukum negara tanpa menghilangkan nilai tradisinya,” tambahnya.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyambut baik langkah Pemprov Sumbar. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan program agraria serta memastikan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga adat seperti LKAAM berjalan selaras.

Dengan adanya sinergi bersama DPD RI, Pemprov Sumbar berharap kendala regulasi terkait tanah ulayat dapat segera menemukan titik terang. Harapan akhirnya, reforma agraria mampu memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat tanpa mengesampingkan hukum adat yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Trending di PEMERINTAHAN