Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dalam menuntaskan konflik pertanahan dan mempercepat program reforma agraria. Fokus utama yang menjadi perhatian serius adalah pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat sebagai bentuk pelestarian kearifan lokal Minangkabau.
Hal tersebut ditegaskan Mahyeldi dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Andi Sofyan Hasdam di Auditorium Istana Gubernuran, Senin (17/2/2025). Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Anggota DPD RI asal Sumbar, Irman Gusman, serta Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar, Teddi Guspriadi.
Capaian Signifikan Bidang Tanah Terdaftar
Gubernur memaparkan bahwa selama delapan tahun berjalannya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Sumatera Barat, hasil nyata mulai dirasakan masyarakat. Hingga saat ini, bidang tanah yang terdaftar di Sumbar meningkat signifikan hingga 40 persen.
“Melalui redistribusi tanah, sebanyak 42.542 bidang tanah telah resmi diserahkan kepada masyarakat. Gugus tugas ini menjadi kunci kolaborasi antarinstansi untuk menghilangkan sekat birokrasi dalam penyelesaian sengketa lahan,” ujar Mahyeldi.
Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Program ini sejalan dengan visi “Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan” yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026.
Tantangan Legalitas Tanah Ulayat
Meski menunjukkan tren positif, Mahyeldi mengakui masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar, terutama terkait legalitas tanah ulayat. Karakteristik pertanahan di Minangkabau yang berbasis adat memerlukan fasilitasi regulasi yang spesifik agar tidak memicu konflik di masa depan.
“Masalah utama yang kami hadapi adalah pendaftaran tanah ulayat. Kami perlu dukungan aturan yang lebih kuat untuk memfasilitasi pendaftaran aset masyarakat adat ini agar tetap terlindungi secara hukum negara tanpa menghilangkan nilai tradisinya,” tambahnya.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyambut baik langkah Pemprov Sumbar. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan program agraria serta memastikan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga adat seperti LKAAM berjalan selaras.
Dengan adanya sinergi bersama DPD RI, Pemprov Sumbar berharap kendala regulasi terkait tanah ulayat dapat segera menemukan titik terang. Harapan akhirnya, reforma agraria mampu memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat tanpa mengesampingkan hukum adat yang berlaku.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.