Aceh Utara, Nangroe Aceh Darussalam [DESA MERDEKA] – Sebanyak 268 dari 852 desa atau gampong di 27 kecamatan di Aceh Utara telah berhasil mencairkan Dana Desa tahap pertama tahun 2025. Pencairan ini menjadi kabar baik bagi ratusan desa yang kini dapat segera memanfaatkan anggaran tersebut untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lokal. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau desa-desa lain yang masih dalam proses evaluasi dan verifikasi untuk segera melengkapi persyaratan demi percepatan penyaluran dana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, melalui Plt Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Usaha Ekonomi dan Aset Gampong, Sayed Muhammad Hasanuddin, menjelaskan detail progres pencairan. Dari 516 desa yang mengajukan permohonan penyaluran dana desa, 435 desa sudah diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan selanjutnya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan.
“Hingga Jumat, 21 Maret 2025, 268 desa telah berhasil menerima dana desa dan masuk ke rekening desa masing-masing,” ungkap Sayed, menegaskan progres yang telah dicapai.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108, batas waktu pencairan Dana Desa tahap pertama adalah 15 Juni 2025. Sayed menekankan pentingnya tenggat waktu ini, mengingat desa-desa yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut akan kehilangan kesempatan mencairkan dana desa tahap pertama dan harus menunggu pencairan tahun berikutnya. Hal ini tentu akan menghambat program pembangunan dan pemberdayaan di desa tersebut.
“Kami mengimbau seluruh aparatur desa di Aceh Utara untuk segera melengkapi persyaratan pencairan Dana Desa agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” tegas Sayed. Imbauan ini bertujuan mendorong percepatan agar dana desa dapat segera berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga.
Total Dana Desa untuk tahun 2025 bagi Aceh Utara mencapai Rp724,5 miliar. Angka ini terdiri dari Rp614 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp110,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Dana kolosal ini diharapkan dapat dioptimalkan untuk berbagai program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi lokal, serta program sosial lainnya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.