Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 23 Mar 2025 16:43 WIB ·

268 Desa di Aceh Utara Cairkan Dana, Segera Manfaatkan!


					<em>Plt Kabid Pembinaan Keuangan Usaha Ekonomi dan Aset Gampong, DPM PP dan KB) Aceh Utara, Muhammad Hasanuddin.(Image courtesy: RRI).</em> Perbesar

Plt Kabid Pembinaan Keuangan Usaha Ekonomi dan Aset Gampong, DPM PP dan KB) Aceh Utara, Muhammad Hasanuddin.(Image courtesy: RRI).

Aceh Utara, Nangroe Aceh Darussalam [DESA MERDEKA] Sebanyak 268 dari 852 desa atau gampong di 27 kecamatan di Aceh Utara telah berhasil mencairkan Dana Desa tahap pertama tahun 2025. Pencairan ini menjadi kabar baik bagi ratusan desa yang kini dapat segera memanfaatkan anggaran tersebut untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lokal. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengimbau desa-desa lain yang masih dalam proses evaluasi dan verifikasi untuk segera melengkapi persyaratan demi percepatan penyaluran dana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, melalui Plt Kepala Bidang Pembinaan Keuangan Usaha Ekonomi dan Aset Gampong, Sayed Muhammad Hasanuddin, menjelaskan detail progres pencairan. Dari 516 desa yang mengajukan permohonan penyaluran dana desa, 435 desa sudah diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan selanjutnya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan.

“Hingga Jumat, 21 Maret 2025, 268 desa telah berhasil menerima dana desa dan masuk ke rekening desa masing-masing,” ungkap Sayed, menegaskan progres yang telah dicapai.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108, batas waktu pencairan Dana Desa tahap pertama adalah 15 Juni 2025. Sayed menekankan pentingnya tenggat waktu ini, mengingat desa-desa yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut akan kehilangan kesempatan mencairkan dana desa tahap pertama dan harus menunggu pencairan tahun berikutnya. Hal ini tentu akan menghambat program pembangunan dan pemberdayaan di desa tersebut.

“Kami mengimbau seluruh aparatur desa di Aceh Utara untuk segera melengkapi persyaratan pencairan Dana Desa agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” tegas Sayed. Imbauan ini bertujuan mendorong percepatan agar dana desa dapat segera berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga.

Total Dana Desa untuk tahun 2025 bagi Aceh Utara mencapai Rp724,5 miliar. Angka ini terdiri dari Rp614 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp110,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Dana kolosal ini diharapkan dapat dioptimalkan untuk berbagai program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi lokal, serta program sosial lainnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Demokrasi Bantarjaya: Daftar Pemilih BPD Resmi Ditetapkan hari ini

16 April 2026 - 10:58 WIB

Soreang Digital: Strategi Mandiri Lewat Ikan dan AI

11 April 2026 - 03:17 WIB

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan

11 April 2026 - 01:56 WIB

Prestasi vs Preseden: Nasib Desa Sukojati di Ujung Prosedur

11 April 2026 - 00:06 WIB

Lapak Panas Desa Popoh: Sengketa Adat atau Intimidasi?

10 April 2026 - 21:11 WIB

Tenun Kakaniuk: Dari Desa Malaka Menuju Pasar Nasional

10 April 2026 - 15:13 WIB

Trending di DESA