Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KOPDES MP · 13 Jul 2025 10:46 WIB ·

18 Desa Sonder Berbadan Hukum Koperasi, 1 Desa Terkendala!


					Camat Sonder Diany Albert Dien. Perbesar

Camat Sonder Diany Albert Dien.

Minahasa, Sulawesi Utara [DESA MERDEKA] Sebanyak 18 dari 19 desa di Kecamatan Sonder telah berhasil menyelesaikan persyaratan dan mendapatkan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih. Keberhasilan ini diungkapkan oleh Pemerintah Kecamatan Sonder, menandai langkah maju dalam pengembangan ekonomi lokal. Namun, satu desa masih menghadapi kendala administrasi yang menghambat proses tersebut.

Camat Sonder, Diany Albert Dien, menjelaskan kepada RRI pada Jumat (11/7/2025) bahwa hanya 18 desa di wilayahnya yang telah berhasil memperoleh pengesahan badan hukum koperasi. “Desa Tounelet belum memenuhi persyaratan karena tidak memiliki kode desa,” ujar Dien saat ditemui di kantornya.

Ketiadaan kode desa ini merupakan dampak dari pemekaran wilayah Desa Tounelet menjadi dua, yaitu Desa Tounelet Induk dan Desa Tounelet Satu. Dien menambahkan, “Desa Tounelet Satu langsung memiliki kode desa dan telah diterbitkan badan hukum koperasinya.” Ini menunjukkan bahwa pemekaran membawa dampak yang berbeda terhadap kedua entitas desa tersebut dalam hal kelengkapan administrasi.

Permasalahan administratif yang dialami Desa Tounelet Induk telah dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, khususnya kepada Dinas Koperasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Harapan besar diletakkan pada dinas terkait agar proses verifikasi dan penyelesaian dapat segera dilakukan, memungkinkan Desa Tounelet Induk menyusul desa-desa lain dalam memiliki koperasi berbadan hukum.

Langkah-langkah koordinasi terus ditempuh oleh Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa Tounelet. “Kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait agar penerbitan badan hukum bisa direalisasikan secepatnya,” pungkas Dien. Upaya ini menunjukkan komitmen untuk memastikan seluruh desa di Kecamatan Sonder memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan koperasi desa yang legal dan operasional.

Pemerintah Kecamatan Sonder menekankan pentingnya peran koperasi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya badan hukum, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat beroperasi lebih profesional, mengakses permodalan, serta menjalankan berbagai program ekonomi yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat desa secara keseluruhan. Resolusi cepat terhadap kendala administrasi di Desa Tounelet Induk sangat krusial untuk memastikan seluruh potensi ekonomi di Sonder dapat teroptimalkan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cara KUB Plasma Menjelutung Perdana Lestari Berbagi Berkah

26 Mei 2026 - 13:12 WIB

Seni Mengolah Keterbatasan Menjadi Modal Utama Koperasi Lodoyong

20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Modal Integritas: Senjata Rahasia Koperasi Lodoyong Dobrak Pasar

20 Mei 2026 - 06:31 WIB

Kunci Sukses Koperasi Lodoyong: Pilih Figur Pemimpin yang ‘Ceto’

19 Mei 2026 - 19:22 WIB

Siasat Titip Jual Koperasi Lodoyong: Bisnis Minim Modal Hasil Maksimal

19 Mei 2026 - 09:26 WIB

Strategi Hadapi Perang Dagang Akar Rumput Versi Koperasi Lodoyong

18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Trending di KOPDES MP