Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

PEMERINTAHAN · 16 Agu 2024 05:51 WIB ·

Warga Protes, 68 Ruas Jalan di Blora Diturunkan Statusnya


 Warga Protes, 68 Ruas Jalan di Blora Diturunkan Statusnya Perbesar

Blora [DESA MERDEKA] – Sejumlah warga Kabupaten Blora menyuarakan kekecewaan mereka atas keputusan pemerintah daerah yang menurunkan status 68 ruas jalan dari kabupaten menjadi desa. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada akhir tahun 2023.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Danang Adiamintara, menjelaskan bahwa penurunan status ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, ruas jalan yang tidak sering digunakan dan tidak mendapat perhatian pembangunan selama ini dinilai menjadi beban bagi pemerintah kabupaten. Dengan demikian, beban pembangunan infrastruktur jalan diharapkan dapat dialihkan ke pemerintah desa.

“Dengan status sebagai jalan desa, pemerintah desa memiliki kewenangan lebih besar mengelola dan memelihara jalan, dapat diajukan untuk dilakukan pendanaan melalui dana desa,” jelas Danang.

Namun, keputusan ini menuai protes dari sejumlah warga. Yudi Kurniawan, warga Desa Kepoh, Kecamatan Jati, misalnya. Ia menyayangkan keputusan ini karena dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. “Padahal dari pemkab sempat membantu jalan itu meski sedikit. Kalau alasannya lama tidak dibangun, tidak masuk akal,” ujarnya.

Yudi khawatir dengan kemampuan pemerintah desa dalam mengelola dan membangun infrastruktur jalan, mengingat keterbatasan anggaran dan sumber daya yang dimiliki. Ia berharap pemerintah kabupaten tetap berkomitmen dalam pembangunan infrastruktur jalan, terlepas dari perubahan status.

Penurunan status jalan dari kabupaten menjadi desa di Kabupaten Blora ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Di satu sisi, langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meringankan beban anggaran pemerintah kabupaten dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, keputusan ini juga memicu kekhawatiran akan kualitas dan kecepatan pembangunan infrastruktur jalan di tingkat desa.

Perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam terkait dampak dari kebijakan ini terhadap kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan infrastruktur, agar solusi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bengkulu Tengah Jadi Incaran Fresh Graduate, Persaingan CPNS Makin Sengit!

13 September 2024 - 11:54 WIB

550 Gugur, Perebutan Kursi ASN Bengkulu Tengah, Ribuan Pelamar bersaing 314 Formasi

13 September 2024 - 08:21 WIB

Kabar Gembira! Dana Insentif Desa Mengalir ke 74 Nagori di Simalungun

9 September 2024 - 08:28 WIB

Iwan Setiawan Siap Berkontribusi untuk Warga Cibitung dan Cikarang Barat

7 September 2024 - 16:35 WIB

Bupati Simalungun Percepat Pembangunan Infrastruktur, Warga Antusias

7 September 2024 - 14:19 WIB

Jalan Rusak Berpuluh Tahun, Bupati Simalungun Sulap Silou Kahean Jadi Lebih Baik

7 September 2024 - 00:27 WIB

Rombongan Bupati yang menggunakan sepeda motor
Trending di PEMERINTAHAN