Blora [DESA MERDEKA] – Sejumlah warga Kabupaten Blora menyuarakan kekecewaan mereka atas keputusan pemerintah daerah yang menurunkan status 68 ruas jalan dari kabupaten menjadi desa. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada akhir tahun 2023.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Danang Adiamintara, menjelaskan bahwa penurunan status ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, ruas jalan yang tidak sering digunakan dan tidak mendapat perhatian pembangunan selama ini dinilai menjadi beban bagi pemerintah kabupaten. Dengan demikian, beban pembangunan infrastruktur jalan diharapkan dapat dialihkan ke pemerintah desa.
“Dengan status sebagai jalan desa, pemerintah desa memiliki kewenangan lebih besar mengelola dan memelihara jalan, dapat diajukan untuk dilakukan pendanaan melalui dana desa,” jelas Danang.
Namun, keputusan ini menuai protes dari sejumlah warga. Yudi Kurniawan, warga Desa Kepoh, Kecamatan Jati, misalnya. Ia menyayangkan keputusan ini karena dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. “Padahal dari pemkab sempat membantu jalan itu meski sedikit. Kalau alasannya lama tidak dibangun, tidak masuk akal,” ujarnya.
Yudi khawatir dengan kemampuan pemerintah desa dalam mengelola dan membangun infrastruktur jalan, mengingat keterbatasan anggaran dan sumber daya yang dimiliki. Ia berharap pemerintah kabupaten tetap berkomitmen dalam pembangunan infrastruktur jalan, terlepas dari perubahan status.
Penurunan status jalan dari kabupaten menjadi desa di Kabupaten Blora ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Di satu sisi, langkah ini dinilai sebagai upaya untuk meringankan beban anggaran pemerintah kabupaten dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, keputusan ini juga memicu kekhawatiran akan kualitas dan kecepatan pembangunan infrastruktur jalan di tingkat desa.
Perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam terkait dampak dari kebijakan ini terhadap kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan infrastruktur, agar solusi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.