Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 16 Agu 2024 05:51 WIB ·

Warga Protes, 68 Ruas Jalan di Blora Diturunkan Statusnya


					Warga Protes, 68 Ruas Jalan di Blora Diturunkan Statusnya Perbesar

Blora [DESA MERDEKA] – Sejumlah warga Kabupaten Blora mengungkapkan kekecewaan atas keputusan pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah menurunkan status 68 ruas jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan desa. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada akhir tahun 2023.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, Danang Adiamintara, menjelaskan latar belakang keputusan ini. Menurutnya, evaluasi dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi dasar perubahan status. Lebih lanjut, ruas jalan yang kurang termanfaatkan dan minim pembangunan selama ini dinilai membebani anggaran pemerintah kabupaten. Dengan perubahan status, diharapkan beban pembangunan infrastruktur jalan beralih ke pemerintah desa.

“Dengan status sebagai jalan desa, pemerintah desa memiliki kewenangan lebih besar dalam pengelolaan dan pemeliharaan jalan,” jelas Danang. Selain itu, pemerintah desa juga dapat mengajukan pendanaan melalui dana desa untuk pembangunan jalan tersebut.

Kendati demikian, keputusan ini memicu reaksi negatif dari sebagian warga. Yudi Kurniawan, seorang warga Desa Kepoh, Kecamatan Jati, menyayangkan kebijakan ini. Ia menilai penurunan status jalan sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dari pemerintah kabupaten. “Padahal, pemerintah kabupaten sempat memberikan bantuan meskipun terbatas. Alasan jalan lama tidak dibangun tidak masuk akal,” ujarnya dengan nada kecewa.

Yudi juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kemampuan pemerintah desa dalam mengelola dan membangun infrastruktur jalan. Ia mempertanyakan keterbatasan anggaran dan sumber daya yang dimiliki desa. Oleh karena itu, Yudi berharap pemerintah kabupaten tetap memiliki komitmen terhadap pembangunan infrastruktur jalan, terlepas dari perubahan status administratif jalan.

Keputusan penurunan status jalan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat Blora. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah kabupaten untuk meringankan beban anggaran dan mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai kualitas serta kecepatan pembangunan infrastruktur jalan di tingkat desa setelah perubahan status ini.

Oleh karena itu, evaluasi mendalam mengenai dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan masyarakat menjadi sangat penting. Pemerintah daerah perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi seluruh warga Kabupaten Blora.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Retret Akmil: Gembleng Pimpinan DPRD Demi Pembangunan Desa Efektif

20 April 2026 - 08:36 WIB

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Trending di PEMERINTAHAN