Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KOPDES MP · 13 Jun 2025 22:15 WIB ·

Wamenkop Luruskan Soal Pencairan Dana Desa, Peran Kemendes dan Kemendagri Dipertanyakan


					Wamenkop Luruskan Soal Pencairan Dana Desa, Peran Kemendes dan Kemendagri Dipertanyakan Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA]Pegiat desa yang juga pemerhati kebijakan desa, Iwan Sulaiman Soelasno memberikan apresiasi kepada Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono yang meluruskan pernyataan dari pimpinan Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) soal pencairan Dana Desa tahap kedua di tahun anggaran 2025 ini.

Untuk diketahui, Wamenkop Ferry menyatakan kebijakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mempengaruhi proses pencairan dana desa tahap kedua.

Menurutnya, hampir semua desa tercatat sudah sepakat untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus. Sehingga tidak ada permasalahan dengan pencairan Dana Desa.

Menanggapi hal ini, Iwan justru mempertanyakan peran dan kinerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa dan pembinaannya kepada pemerintahan desa soal penggunaan dana desa 2025, terutama yang berkaitan dengan kebijakan prioritas Presiden Prabowo, yaitu Koperasi Desa Merah Putih.

“Pernyataan Sekjen Apdesi soal pendirian Kopdes Merah Putih menjadi syarat pencairan dana desa tahap kedua menunjukan lemahnya sosialisasi, pembinaan dan pengawasan Kemendes PDT dan Kemendagri kepada pemerintahan desa terkait prioritas penggunaan dana desa 2025. Ini harus dibenahi agar program prioritas pemerintah ini berjalan lancar”, tegas Iwan yang juga Sekjen Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) ini.

Iwan menambahkan, peran dan kinerja Kemendes PDT dan Kemendagri dalam pembinaan dan pengawasan kepada desa haruslah diperkuat. Bukan hanya itu saja, koordinasi kedua kementerian ini dengan kementerian lainnya yang mengurusi Kopdes Merah Putih juga perlu diperkuat.

Iwan menjelaskan, soal percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Surat edaran ini berisi panduan lengkap bagi desa dalam membentuk koperasi, termasuk mengenai penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Sedangkan prioritas penggunaan Dana Desa telah diatur oleh Kemendes PDT dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025. (*)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Desa Malaka Tersandera Proyek Koperasi Merah Putih

27 Maret 2026 - 13:19 WIB

Antitesis Ritel Modern: Kopdes Pastikan Keuntungan Balik ke Warga

24 Maret 2026 - 08:02 WIB

Gerai Merah Putih: Strategi Belu Perkuat Ekonomi di Beranda RDTL

11 Maret 2026 - 12:07 WIB

Koperasi Desa Jadi ‘Pangkalan’ Elpiji: Syarat KTP Kini Wajib!

13 Februari 2026 - 09:51 WIB

Koperasi Merah Putih Margorejo: Dari Dana Desa Untuk Rakyat

12 Februari 2026 - 00:09 WIB

Gampong Lampuja Jadi Pionir Koperasi Syariah di Aceh Besar

9 Februari 2026 - 16:09 WIB

Trending di KOPDES MP