Jakarta [DESA MERDEKA] – Pegiat desa yang juga pemerhati kebijakan desa, Iwan Sulaiman Soelasno memberikan apresiasi kepada Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono yang meluruskan pernyataan dari pimpinan Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) soal pencairan Dana Desa tahap kedua di tahun anggaran 2025 ini.
Untuk diketahui, Wamenkop Ferry menyatakan kebijakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mempengaruhi proses pencairan dana desa tahap kedua.
Menurutnya, hampir semua desa tercatat sudah sepakat untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus. Sehingga tidak ada permasalahan dengan pencairan Dana Desa.

Menanggapi hal ini, Iwan justru mempertanyakan peran dan kinerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa dan pembinaannya kepada pemerintahan desa soal penggunaan dana desa 2025, terutama yang berkaitan dengan kebijakan prioritas Presiden Prabowo, yaitu Koperasi Desa Merah Putih.
“Pernyataan Sekjen Apdesi soal pendirian Kopdes Merah Putih menjadi syarat pencairan dana desa tahap kedua menunjukan lemahnya sosialisasi, pembinaan dan pengawasan Kemendes PDT dan Kemendagri kepada pemerintahan desa terkait prioritas penggunaan dana desa 2025. Ini harus dibenahi agar program prioritas pemerintah ini berjalan lancar”, tegas Iwan yang juga Sekjen Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) ini.
Iwan menambahkan, peran dan kinerja Kemendes PDT dan Kemendagri dalam pembinaan dan pengawasan kepada desa haruslah diperkuat. Bukan hanya itu saja, koordinasi kedua kementerian ini dengan kementerian lainnya yang mengurusi Kopdes Merah Putih juga perlu diperkuat.
Iwan menjelaskan, soal percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Surat edaran ini berisi panduan lengkap bagi desa dalam membentuk koperasi, termasuk mengenai penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Sedangkan prioritas penggunaan Dana Desa telah diatur oleh Kemendes PDT dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025. (*)
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.