Palembang, Sumsel [DESA MERDEKA] – Tiga mantan pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Hal ini menyusul vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Jumat (17/1/2025) atas kasus dugaan korupsi proyek internet desa senilai Rp25,8 miliar.
Majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto menjatuhkan vonis berbeda terhadap ketiga terdakwa. Muhammad Arif, mantan Direktur PT Info Media Solusi Net, divonis tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp14,9 miliar. Riduan, mantan Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas PMD Muba, divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Sementara itu, Harbal Fijar, mantan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 1 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” 2 tegas Hakim Ketua Efiyanto dalam amar putusannya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp25,8 miliar melalui proyek internet desa yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan akses informasi bagi masyarakat di daerah terpencil.
Atas putusan tersebut, Muhammad Arif dan Riduan menyatakan pikir-pikir, sedangkan Harbal Fijar menerima vonis yang dijatuhkan.
Redaksi Desa Merdeka



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.