Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KORUPSI · 17 Jan 2025 21:05 WIB ·

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa Muba Divonis Penjara


					Tiga Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa Muba Divonis Penjara Perbesar

Palembang, Sumsel [DESA MERDEKA] – Tiga mantan pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Hal ini menyusul vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Jumat (17/1/2025) atas kasus dugaan korupsi proyek internet desa senilai Rp25,8 miliar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto menjatuhkan vonis berbeda terhadap ketiga terdakwa. Muhammad Arif, mantan Direktur PT Info Media Solusi Net, divonis tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp14,9 miliar. Riduan, mantan Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas PMD Muba, divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Sementara itu, Harbal Fijar, mantan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 1 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” 2 tegas Hakim Ketua Efiyanto dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp25,8 miliar melalui proyek internet desa yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan akses informasi bagi masyarakat di daerah terpencil.

Atas putusan tersebut, Muhammad Arif dan Riduan menyatakan pikir-pikir, sedangkan Harbal Fijar menerima vonis yang dijatuhkan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sengkarut Semen BSPS: Toko Cinta Damai Malaka Bungkam

22 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Menjaga Marwah dari Bawah: Banyubiru Bungkam Stigma Korupsi Desa

7 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Trending di KORUPSI