Menu

Mode Gelap
Korban Bencana Sumatra Capai 303 Jiwa, Sumut Paling Terdampak Akses Darurat dan Data Tunggal Kunci Penanganan Bencana Sumbar Dana Desa Tahap II Gagal Cair, Program Pembangunan Mangkrak 24 Desa Jember Masih Blank Spot, DPRD Desak Diskominfo Pengamanan Ketat Kawal Pencairan Dana Desa Tolikara Berjalan Lancar

KORUPSI · 17 Jan 2025 21:05 WIB ·

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa Muba Divonis Penjara


					Tiga Tersangka Korupsi Proyek Internet Desa Muba Divonis Penjara Perbesar

Palembang, Sumsel [DESA MERDEKA] – Tiga mantan pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Hal ini menyusul vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Jumat (17/1/2025) atas kasus dugaan korupsi proyek internet desa senilai Rp25,8 miliar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto menjatuhkan vonis berbeda terhadap ketiga terdakwa. Muhammad Arif, mantan Direktur PT Info Media Solusi Net, divonis tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp14,9 miliar. Riduan, mantan Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas PMD Muba, divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Sementara itu, Harbal Fijar, mantan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 1 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” 2 tegas Hakim Ketua Efiyanto dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp25,8 miliar melalui proyek internet desa yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan akses informasi bagi masyarakat di daerah terpencil.

Atas putusan tersebut, Muhammad Arif dan Riduan menyatakan pikir-pikir, sedangkan Harbal Fijar menerima vonis yang dijatuhkan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kasus Dana Desa Tabahidayah: Kejari Labuha Diduga Belum Serius

1 Desember 2025 - 11:54 WIB

Kapuas Perkuat Aparatur Desa Wujudkan Zero Tolerance Korupsi

29 November 2025 - 00:51 WIB

Ketua BUMNag Simalungun Ditangkap, Rugikan Negara Setengah Miliar

27 November 2025 - 11:24 WIB

Kades Wibawamulya Bungkam Soal Kejanggalan Anggaran Rp 391 Juta BUMDes

26 November 2025 - 10:22 WIB

Warga Desak Kejari Usut Dana Desa Randumuktiwaren Rugi Rp230 Juta

26 November 2025 - 03:21 WIB

Jaringan Korupsi ‘Rumah Sakit Prestise’: KPK Bongkar Skema Makelar Mega-Proyek 31 RSUD Nasional

25 November 2025 - 09:41 WIB

Trending di KORUPSI