Mamuju [DESA MERDEKA] – Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, H. Muh. Nasrullah, mengungkapkan kegeramannya atas polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tak kunjung usai. TKD seluas 5 hektare di desanya terancam hilang dan tak transparan dalam pengelolaannya. Hal ini membuat Kades Nasrullah berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak pengelola aset ke kepolisian atas dugaan perampasan aset desa.
Kekesalan Nasrullah memuncak setelah berulang kali melayangkan surat panggilan kepada pihak pengelola TKD, namun tidak pernah mendapat respons atau kehadiran. “Sudah beberapa kali kita layangkan surat panggilan, tapi pihak pengelola Tanah Kas Desa tidak pernah mau datang ke Kantor Desa,” tegas Nasrullah pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu.
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan bahwa lahan kas desa tersebut telah ditanami sawit. Namun, selama masa panen dan berbuah, pihak pengelola tidak pernah menyampaikan laporan atau informasi apapun kepada Pemerintah Desa, selaku penanggung jawab dan pemilik sah tanah tersebut. Padahal, Tanah Kas Desa adalah aset penting yang seharusnya berkontribusi pada pendapatan dan pembangunan desa.
Meskipun pengelola mungkin memiliki surat perjanjian dari masa pemerintahan desa sebelumnya, Nasrullah menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap Pemerintah Desa yang sedang menjabat saat ini adalah mutlak. “Tidak ada lagi hak dan kewenangan Pemerintah Desa sebelumnya untuk mengatur pengelolaan Tanah Kas Desa itu,” tambahnya dengan nada tegas, menggarisbawahi pentingnya tertib administrasi dan hukum.
Upaya penyelesaian secara musyawarah pun telah diinisiasi. Baru-baru ini, sebuah pertemuan telah diselenggarakan dan dihadiri langsung oleh perwakilan Kecamatan serta Polsek Sampaga. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik agar pengelolaan TKD ini dapat diselesaikan secara damai dan transparan. Namun, lagi-lagi, pihak pengelola menunjukkan ketidakseriusan dengan tidak menghadiri pertemuan penting tersebut.
Nasrullah menjelaskan bahwa musyawarah bukan berarti niat untuk mengganti pengelola yang ada, yakni Tunru. “Kita adakan musyawarah bukan berarti Tunru selaku pengelola harus digantikan dengan yang lain. Artinya, jika keputusan dalam musyawarah masih sepakat dilanjutkan oleh Tunru yang menggarap tanah itu, maka perjanjian akan kita perbaharui kembali demi kejelasan dan transparansi,” ujarnya, menunjukkan upaya persuasif yang telah dilakukan.
Namun, jika Tunru sebagai pengelola tetap bersikukuh dan menganggap Pemerintah Desa saat ini tidak berhak mencampuri hasil serta pengelolaan TKD, Nasrullah tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum. “Titik akhir dari permasalahan ini, jika Tunru terus ngotot dan menganggap Pemerintah sekarang tidak berhak mencampuri hasil dan pengelolaan Tanah Kas Desa, maka saya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum dengan laporan sebagai perampasan aset desa,” pungkasnya.
Sebagai Kepala Desa Tanambuah, H. Muh. Nasrullah berkomitmen untuk terus berupaya mencari solusi terkait pengelolaan Tanah Kas Desa. Harapannya adalah agar pendapatan anggaran desa dapat meningkat signifikan, yang pada akhirnya akan digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanambuah secara keseluruhan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.