Bengkulu Utara [DESA MERDEKA] – Sebanyak 13 desa di Kabupaten Bengkulu Utara menghadapi potensi penundaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun ini. Hal ini disebabkan hingga awal Juni, belasan desa tersebut belum juga membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih, sebuah keharusan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.
Dari total 215 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di wilayah Bengkulu Utara, mayoritas desa telah berhasil membentuk koperasi ini melalui musyawarah desa. Namun, tersisa 13 desa yang hingga kini belum memenuhi syarat tersebut.
“Memang masih ada 13 desa yang belum membentuk program tersebut,” ungkap Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si., pada Kamis (6/6).
Menurut Rahmat, pembentukan Koperasi Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi syarat mutlak untuk pencairan DD tahap II tahun ini. Tanpa keberadaan koperasi ini, pengajuan pencairan dana desa tidak akan diproses.
“Dinas PMD telah menetapkan syarat pengajuan pencairan dana desa tahap II tahun ini, yaitu desa wajib sudah membentuk Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses ini, Dinas PMD telah berkoordinasi dengan para camat. Camat diminta untuk memberikan pendampingan intensif kepada 13 desa yang belum memenuhi syarat tersebut. Tujuannya adalah agar musyawarah desa dapat segera dilaksanakan dan koperasi segera terbentuk.
“Kami juga sudah menginformasikan kepada camat agar dilakukan pendampingan pada 13 desa tersebut untuk memastikan bisa sesegera mungkin melakukan musyawarah desa dalam rangka membentuk Koperasi Merah Putih,” jelas Rahmat.
Koperasi Merah Putih sendiri dirancang bukan hanya sebagai entitas formal, melainkan sebagai motor penggerak ekonomi desa. Pemerintah menyiapkan beragam pilihan unit usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi desa ini, dengan harapan mampu meningkatkan ekonomi lokal dan kemandirian desa. Ragam usaha tersebut meliputi kios sembako, usaha simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa, sistem pergudangan, sarana logistik, hingga menjadi penyalur pupuk bersubsidi dan LPG 3 Kg.
“Usaha-usaha tersebut bisa dipilih oleh pemerintah desa atau pengelola Koperasi Merah Putih untuk menentukan cabang usahanya,” tambah Rahmat.
Ia juga mengimbau agar pemerintah desa bersikap bijak dalam memilih jenis usaha. Pemilihan harus didasarkan pada potensi ekonomi setempat serta kebutuhan nyata masyarakat desa.
“Namun, untuk menentukannya kami serahkan sepenuhnya kepada pengelola koperasi itu sendiri,” pungkas Rahmat Hidayat. Dengan adanya pendampingan dan kesadaran akan pentingnya Koperasi Merah Putih, diharapkan 13 desa ini dapat segera menyusul desa lainnya dan dana desa dapat segera dicairkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.