Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mengakhiri konflik agraria menahun yang melibatkan masyarakat adat Nagari di Solok Selatan dan Pasaman Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan harus masuk dalam kerangka reforma agraria yang berkeadilan guna menjamin kepastian hukum di tingkat akar rumput.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI, Jumat (10/4/2026), Arry menyoroti pengaduan dari Limbago Adat Nagari Abai Sangir dan Ninik Mamak Ulu Sontang. Konflik penguasaan lahan ini diduga melibatkan indikasi pelanggaran hukum serta maladministrasi dalam operasional PT Binapratama Sakatojaya dan PT Pasaman Marama Sejahtera.
Bukan Sekadar Isu Lokal, Tapi Agenda Nasional
Pemprov Sumbar memposisikan diri sebagai fasilitator yang transparan untuk memastikan hak masyarakat adat tidak terpinggirkan. Arry menyebutkan bahwa penanganan sengketa tidak boleh dilakukan secara parsial. “Kita ingin ke depan tidak lagi muncul konflik berulang. Karena itu, percepatan reforma agraria di daerah harus menjadi agenda bersama,” tegasnya di hadapan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.
Hingga tahun 2025, Pemprov telah memproses pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial seluas 15.880 hektare. Capaian ini menjadi bukti bahwa pemberian akses legal kepada masyarakat desa atas tanah mereka sendiri adalah kunci untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus meredam potensi gesekan sosial di masa depan.
Langkah Konkret Menuju Solusi Berkelanjutan
Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, memastikan seluruh bukti pengaduan akan didalami secara sistematis. Pihak DPD RI berencana memanggil kembali pihak perusahaan terkait dalam pertemuan lanjutan guna mendapatkan penjelasan yang seimbang.
Dialog ini menjadi harapan baru bagi masyarakat adat Nagari untuk mendapatkan haknya kembali tanpa merusak iklim investasi di daerah. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan lembaga tinggi negara diharapkan melahirkan keputusan terukur yang menempatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagai prioritas utama dalam tata kelola lahan di Sumatera Barat.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.