Opini [DESA MERDEKA] – Entang Sastraatmadja, Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat
Masa depan pertanian dunia pada hakikatnya sangat ditentukan oleh kualitas lahan dan keberadaan petani yang menggarapnya. Di luar faktor teknis, keberlanjutan sektor ini bergantung pada satu kekuatan besar: keberpihakan Pemerintah untuk melestarikan sektor pertanian.
Pertanian adalah sektor yang “tak ada matinya”. Sebagai bangsa agraris, kita memikul tanggung jawab moral untuk menjaga pertanian sebagai sumber kehidupan. Oleh karena itu, perilaku oknum yang ingin meminggirkan sektor ini dari panggung pembangunan harus dilawan. Pertanian bukan sekadar ladang bisnis, melainkan investasi kehidupan yang menyambung nyawa bangsa dari generasi ke generasi.
Kondisi Lahan yang Merisaukan
Di Indonesia, setidaknya ada dua persoalan serius yang mengancam lahan pertanian pangan. Pertama, alih fungsi lahan produktif ke nonpertanian yang semakin membabi buta. Kedua, fakta bahwa lahan sawah kita sedang “sakit parah” akibat penggunaan pupuk kimia yang terus-menerus selama lebih dari 50 tahun.
Alarm krisis lahan pertanian sebetulnya telah berbunyi lama. Sinyalnya bukan lagi kuning, melainkan sudah memerah. Sayangnya, jarang ada penentu kebijakan di tingkat pusat maupun daerah yang serius mencermatinya. Fenomena ini sering dianggap biasa sehingga tidak ada penanganan konkret yang ditempuh.
Ironi Kebijakan dan Ego Ruang
Sungguh ironis ketika pegiat konservasi berjuang menekan alih fungsi lahan, para penentu kebijakan justru terlihat tidak hirau. Pemerintah seolah kurang peduli dengan semakin mengecilnya “ruang pertanian” dan dengan mudahnya merevisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) demi kepentingan sesaat.
Akibatnya, produksi pangan sulit ditingkatkan secara signifikan. Hal inilah yang barangkali membuat Provinsi Jawa Barat disalip oleh Jawa Tengah dalam produksi padi, karena alih fungsi lahan di Jawa Tengah tidak seheboh di Jawa Barat. Di sisi lain, program pencetakan sawah baru pun hasilnya hampir tidak ada yang memuaskan.
Politik Biaya Tinggi dan Nasib Petani
Menjadi Kepala Daerah di era reformasi tidak sesederhana era Orde Baru. Dulu, ukuran prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) lebih mengemuka. Kini, untuk menjadi gubernur, bupati, atau wali kota dibutuhkan modal yang sangat besar—mencapai miliaran rupiah.
Fenomena “politik biaya tinggi” ini menimbulkan pertanyaan besar: mampukah Kepala Daerah memikirkan lahan pertanian setelah terpilih? Jujur harus diakui, sektor pertanian sulit mengembalikan modal kampanye dengan cepat jika dibandingkan dengan sektor infrastruktur. Akibatnya, wajar jika pertanian kerap dipinggirkan dalam pengelolaan pembangunan daerah.
Mandulnya Regulasi di Lapangan
Secara regulasi, kita telah memiliki Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lengkap dengan turunannya hingga tingkat daerah. Namun, seabreg regulasi ini tampak tidak ampuh melawan arus alih fungsi lahan.
Antara aturan dan fakta lapangan terjadi pertentangan (tojaiah). Apakah Pemerintah memang tidak mampu melakukan pengendalian, atau justru pura-pura menutup mata atas apa yang terjadi di lapangan?
Sawah adalah “pabrik” makanan utama manusia. Lebih dari 90% penduduk Indonesia bergantung pada nasi sebagai pangan pokok. Penanganan penggerusan lahan sawah tidak cukup hanya dengan seremoni pidato atau penerbitan undang-undang. Yang dibutuhkan adalah konsistensi penerapan di lapangan.
Nasi hanya akan tersedia di meja makan selama sawah atau huma masih ada. Jika sawah habis, krisis pangan bukan lagi sekadar ancaman, melainkan kepastian. Melestarikan sawah yang tersisa harus menjadi prioritas mutlak bagi para Kepala Daerah jika ingin menjaga martabat dan nyawa bangsa ini.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.