Pringsewu, Lampung [DESA MERDEKA] – Mengingat kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika (GIAN), R. Guntur Eko Widodo, menegaskan pentingnya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, revisi UU ini sangat mendesak demi masa depan bangsa dan harus segera diprioritaskan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang berhasil pulih mengalami penurunan tipis, sekitar 0,6%, dari total 4,53 juta jiwa pada tahun 2024. Meskipun sekitar satu juta jiwa berhasil diselamatkan dari jerat narkoba, angka ini masih perlu disikapi secara serius oleh pemerintah. Dengan total populasi Indonesia yang diperkirakan mencapai 281,6 juta jiwa, status darurat narkoba masih berlaku karena angkanya masih berada di atas 2% dari total penduduk, sesuai dengan konvensi internasional.
Upaya Penyelamatan Generasi Bangsa
R. Guntur Eko Widodo menambahkan, salah satu poin krusial yang perlu dimasukkan dalam revisi UU adalah penambahan pasal khusus mengenai rehabilitasi. Mengutip Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, revisi ini akan lebih efektif jika Presiden Republik Indonesia mengajukan revisi UU Anti Narkotika dengan menambahkan pasal yang secara spesifik menekankan wajib rehabilitasi bagi pecandu dalam kategori korban.
Menurut GIAN, UU Rehabilitasi merupakan amanat untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran. Negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), termasuk hak hidup warga negaranya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, kehadiran negara dalam menyediakan fasilitas dan program rehabilitasi yang memadai menjadi sangat vital.
Pengendalian penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga terkait seperti BNN, tetapi juga melibatkan peran aktif dari seluruh komponen bangsa. Hal ini sejalan dengan Pasal 104 hingga Pasal 108 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan hak, tanggung jawab, dan kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penegasan Peran Masyarakat dan BNN
Dalam pelaksanaan P4GN, peran masyarakat ini dikoordinasikan oleh BNN sebagai lembaga utama. Guntur berharap, dengan adanya revisi UU yang lebih komprehensif, kinerja lembaga dan partisipasi masyarakat dalam mengatasi masalah narkoba di Indonesia bisa semakin membaik. Oleh karena itu, revisi UU ini harus segera diwujudkan, selambat-lambatnya pada akhir tahun 2026.
GIAN, revisi UU Narkotika, P4GN, darurat narkoba, rehabilitasi narkoba

Penulis merupakan anak desa yang ingin memuliakan desa serta menjunjung tinggi marwah dan cita – cita desa


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.