Sambiki, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Eksistensi dan taring Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kini tengah dipertaruhkan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara secara terbuka menantang keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar praktik galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa izin di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Aktivitas tambang non-logam yang menyeret nama pengusaha Haji Erwin ini disinyalir telah lama berlangsung tanpa tersentuh hukum, memicu tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan kepolisian di wilayah tersebut.
Investigasi Lapangan: Fakta vs Retorika
Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim LSM-KANe Malut, seluruh data yang dikantongi menunjukkan bahwa aktivitas pengerukan material di Desa Sambiki tersebut sama sekali tidak memiliki legitimasi hukum atau dokumen perizinan yang sah. Temuan ini diperkuat oleh pengakuan langsung dari operator alat berat di lokasi kejadian.
Dalam keterangannya, sang operator membenarkan bahwa seluruh instruksi kerja, mulai dari pengerukan hingga distribusi material, datang langsung dari Haji Erwin selaku penanggung jawab utama. Ironisnya, meski bukti-bukti di lapangan sudah sangat benderang, aktivitas tersebut tetap melenggang bebas seolah kebal terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Mendesak Aksi Nyata, Bukan Sekadar Kata
Ketua LSM-KANe Malut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat perusakan lingkungan yang dibalut dengan kepentingan bisnis pribadi tersebut. Pihaknya mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret dan tidak sekadar mengeluarkan pernyataan normatif di media massa.
“Kami memiliki bukti-bukti otentik. Jika Polda Maluku Utara masih bergeming dan tidak segera melakukan proses hukum yang transparan terhadap Haji Erwin, maka wajar jika publik berasumsi ada sesuatu di balik layar. Kami mendesak adanya aksi nyata, bukan sekadar retorika publik yang tidak memiliki kejelasan hukum,” tegas perwakilan LSM-KANe.
Dugaan Pembiaran oleh Aparat
Lebih jauh, LSM-KANe mencium aroma “pembiaran” yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ketegasan Polri dalam memberantas illegal mining sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seakan belum membumi di bumi Halmahera Selatan. Pembiaran terhadap galian C ilegal bukan hanya merugikan daerah dari sektor pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga merusak tatanan ekologis dan menciptakan ketidakadilan hukum bagi pelaku usaha lain yang taat aturan.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan penyegelan lokasi atau pemanggilan terhadap Haji Erwin, LSM-KANe mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi (Mabes Polri) sebagai bentuk protes atas lambatnya respons Polda Malut. Publik kini menunggu, apakah hukum di Maluku Utara akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah Polda benar-benar berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu?
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan rilis pers dan hasil investigasi LSM-KANe Maluku Utara. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, termasuk Haji Erwin dan Polda Maluku Utara, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.